KPU Pati Verifikasi Syarat Dukungan Calon Perseorangan
“Jadi masyarakat yang ingin mengetahui hasil verifikasi syarat dukungan dari calon perseorangan, nanti pada tanggal 27 April sudah dapat mengetahui. Apakah yang bersangkutan dari tiga bakal pasangan calon itu memenuhi syarat atau tidak. Meski tidak memenuhi syarat, KPU masih memberikan waktu untuk perbaikan hingga tanggal 13 Mei. Dan yang bersangkutan sudah boleh mendaftar bersama pasangan calon dari partai politik.”, kata Pramudya Budi Listiyantoro. Ketua KPU Kab Pati menjelaskan, hanya saja bila sampai batas waktu pasangan calon yang belum memenuhi syarat dukungan, gagal melakukan perbaikan, secara otomatis pada saat penetapan calon pasangan Bupati dan Wakil Bupati mereka dinyatakan gugur. Tiga bakal pasangan calon yang sudah menyerakan persyaratan dukungan perseorangan ke KPU Kab Pati dan sudah dilakukan verfikasi dan rekapitulasi ditingkat PPS diantaranya, bakal pasangan calon Slamet Warsito – Sri Mulyani, Sri Merditomo – Karsidi, dan Sri Susahid – Kasan.(*)