THR Wajib Diberikan H-7
"Pemberian tunjangan hari raya keagamaan bagi pekerja atau buruh diperusahaan selama ini telah diatur dalam peraturan tersebut," katanya. Satu kali Upah Dia juga menjelaskan, tunjangan tersebut adalah hak para pekerja yang harus dipenuhi oleh perusahaan. Bagi Karyawan yang telah bekerja selama satu tahun atau lebih, besar THR yang diberikan adalah satu kali upah. Sementara karyawan yang masa kerjanya kurang dari satu tahun, mereka tetap mendapatkan THR dengan perhitungan tersendiri. "Adapun pengawasannya ada pada Dinsosnakertran. SEtiap perusahaan akan mendapatkan sanksi bila tidak memberikan THR kepada karyawannya sesuai dengan peraturan yang telah disebutkan tadi, tandasnya. Ia berharap, pelaksanaan THR tahun ini bisa berjalan dengan lancar. Artinya, tak ada kendala atau pelanggaran yang pada akhirnya akan merugikan hak-hak para pekerja.