Abaikan Perda, 1 Juli Karaoke Ditutup

Kendati mengantongi izin usaha tempat karaoke maupun yang sebaliknya, jika nyata-nyata melanggar peraturan daerah (perda), tempat hiburan tersebut tanpa kompromi harus ditutup.

Apalagi, selama ini Pemkab Pati sudah terlalu banyak memberikan toleransi, sehingga semua ada batasnya. Akan tetapi hal tersebut ada pengecualian, bagi tempat karaoke yang dikelola oleh pemilik usaha hotel berbintang. Sebab, kata Kepala Kantor Satpol PP Kabupaten Pati, Suhud, khusus di hotel berbintang karaoke adalah menjadi bagian dari penyediaan fasilitas layanan.

Terlepas dari hal itu, maka mulai sekarang semua pengusaha atau pemilik karaoke harus mencermati Perda No 13 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pariwisata.

Dalam perda tersebut sudah diatur sejumlah ketentuan yang harus dipatuhi oleh setiap warga yang memiliki usaha itu, satu di antaranya tentang jarak lokasi tempat hiburan tersebut. Yakni, minimal satu kilometer dari jarak lokasi permukiman atau fasilitas umum.

Dengan demikian, di dalamnya termasuk perkantoran, dan tempat pendidikan, sehingga jangan sampai ada yang mengabaikan. “Lebih baik mulai sekarang para pemilik usaha tersebut harus benar-benar menyadari, bahwa lokasi usahanya tidak sesuai dengan ketentuan yang sudah diatur dalam perda,” ujarnya.

Puasa

Apalagi, masih kata Suhud, batas terakhir toleransi penutupan tempat karaoke yang tidak sesuai perda, ditetapkan 1 Juli. Padahal, pada bulan tersebut berada di tengah-tengah susana Puasa Ramadan, pihaknya pun sudah mempersiapkan, seluruh tempat hiburan itu harus tutup.

Hal tersebut berlaku juga bagi karaoke yang merupakan fasilitas layanan hotel, sehingga pihaknya akan menggencarkan opersi bekerja sama dengan jajaran terkait.

Tujuannya, agar warga Pati dalam melaksanakan ibadah puasa benar-benar maksimal. Menjawab pertanyaan, Suhud menambahkan, operasi penertiban juga akan terus dilakukan terhadap marakanya penyakit masyarakat. Satu di antaranya, adalah tempat praktik mesum oleh para penjaja seks komersial (PSK), baik yang di gubuk-gubuk di tengah areal persawahan lingkungan Pasar Hewan Margorejo maupun di tempat lainnya.

Karena itu, penegasan awal pihaknya ini harus disadari oleh para pemilik usaha hiburan yang selama ini mendapat sorotan tajam dari masyarakat. “Lebih baik mulai sekarang siapa pun yang berkaitan dengan usaha itu, mulai mengambil ancang-ancang membuka usaha lainnya.”

sumber berita: suaramerdeka.com

sumber ilustrasi gambar: no-symbols.com

Komentar (0)
Tuliskan Komentar Anda