Pati Siap Uji Coba KTP Elektronik

Soal terjadinya kesalahan cetak ataupun kesalahan data, sepanjang tidak dilakukan sejak awal oleh operator kecamatan, kemungkinannya sangat kecil. Untuk uji coba dikecamatan yang bersangkutan, para kepala desa dan perangkat karena secara kebetulan hadir dalam rapat koordinasi (rakor) kecamatan. Berikutnya akan dilakukan dengan sistem bergilir untuk warga wajib KTP masing-masing desa di wilayah kecamatan itu agar tidak terjadi antrean. Karena itu, dia berharap desa yang sudah terjadwalkan, perangkat desanya benar-benar menyampaikan dan mengingatkan warganya untuk datang ke kecamatan untuk proses perekaman data KTP elektronik. Jika pencatatan wajib KTP selesai sesuai dengan jadwal, kemungkinan terjadinya kesalahan data bisa dihindari. Selain Kecamatan Sukolilo, uji coba dan siap memberikan pelayanan juga akan diikuti beberapa kecamatan lainnya. "Yakni, Kecamatan Winong, Pucakwangi, Jaken, Jakenan, Juwana, Gabus, dan Margorejo," ujarnya. Tegangan Listrik Lima Kecamatan, lanjutnya, sebenarnya juga sudah siap uji coba dan memberikan pelayanan. Namun masih ada sedikit kendala yang jika dipaksakan akan berdampak pada rusaknya sejumlah peralatan elektronik karena tegangan listrik PLN tidak stabil. Padahal berkait dengan hal itu, pihaknya jauh-jauh hari sudah melakukan antisipasi dengan menambah daya dan perbaikan instalasi sambungan rumah (SR) ke tiap kantor kecamatan yang sering mengalami gangguan tegangan tidak stabil. Khusus Kecamatan Kota Pati yang sampai saat ini belum siap melakukan uji coba dan memberikan pelayanan karena peralatan server tertukar dengan Kecamatan Margoyoso. Sementara itu, tujuh kecamatan belum siap uji coba karena ada peralatan yang belum lengkap. Namun dalam pekan ini diharapkan hal itu sudah bisa teratasi sehingga uji coba bisa dilakukan. Kendati uji coba KTP elektronik mulai berjalan, pelayanan KTP lama juga tetap berlanjut. Hal tersebut untuk memenuhi pemohon yang saat ini masa berlakunya KTP elektronik kemudian tidak melayani pemohon KTP yang masa berlakunya sudah habis. Apalagi jika kartu identitas diri itu diperlukan untuk kepentingan yang tidak bisa ditunda," imbuh Ali Arifin.

Komentar (0)
Tuliskan Komentar Anda