Prosedur Klaim Asuransi Laka Lantas Dipermudah

              Dalam kesempatan itu, pihaknya menandatangani nota kerja sama  atau memorandum of understanding (MoU) dengan para pihak tersebut. Termasuk dengan empat pimpinan rumah sakit di Pati (RSUD RAA Soewondo, KSH, Mitra Bangsa, dan RSI Margoyoso) yang ditujuk sebagai rujukan.               Kapolres Pati AKBP Bernard Sibarani SIK menyambut baik kerja sama yang bertujuan memudahkan korban kecelakaan lalu lintas dalam pengurusan pengajuan santunan, termasuk tentang kepastian kasusunya itu. Apalagi bagi mereka yang tergolong masyarakat miskin.               "Pelayanan terpadu ini merupakan komitmen kami bersama dalam menangani kecelakaan lalu lintas. Diharapkan dapat menekan angka kematian korban kecelakaan," kata Kapolres yang didampingi kasatlantas AKP Eva Guna Pandia SIK MM. Langsung Ditangani               Dengan MoU itu, mulai saat ini setiap korban kecelakaan langsung bisa ditangani rumah sakit tanpa harus menunggu pihak yang menanggung biaya perawatan dan pengobatannya.               Jaminan tersebut juga berlaku diluar empat rumah sakit yang ditunjuk. Dalam hal ini, biaya perawatan tidak lansung ditanggung, tapi dengan mengajukan klaim biaya yang telah dikeluarkan. "Tujuan program ini untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, khususnya korban kecelakaan lalu lintas. Jadi, bisa meminimalkan korban meninggal dunia karena penanganan yang kurang cepat," tandas Djaja.               Lebih lanjut dia menjelaskan, sesuai dengan UU No 33 Tahun 1964 jo PP No 17 Tahun 1965, korban terjamin adalah penumpang kendaraan angkutan umum, pesawat udara, kereta api, dan kapal laut yang sah.               UU No 34 Tahun 1964 jo PP No 18 Tahun 1965 memberikan jaminan kepada orang yang mengalami kecelakaan akibat tabrakan kendaraan, pejalan kaki, dan pengendara motor. "Kami akan menjamin  kecelakaan yang memenuhi kriteria sesuai dengan ketentuan itu. Namun, kami tidak menjamin untuk kecelakaan tunggal, kecelakaan akibat tindak kejahatan, dan lambat lapor," jelasnya sambil mengatakan laporan kecelakaan tidak lebih dari enam bulan. (sumber gbr : ppid.polri.go.id)

Komentar (0)
Tuliskan Komentar Anda