Masyarakat Diminta Waspadai Penipuan Catut Nama Pejabat

Dalam PP Nomor 48 tahun 2005 dan PP Nomor 53 tahun 2007 diatur bahwa sejak tahun 2010 lalu pemerintah dilarang untuk mengangkat tenaga honorer lagi. Karena itu, tenaga honorer yang ada harus dihabiskan terlebih dahulu.

Jumani juga menegaskan bahwa sampai saat ini belum ada lagi pendataan. Data terakhir yang dikirimkan ke BKN adalah data yang telah dikirimkan pada Desember 2010 yang lalu.  Data tersebut mengacu pada  Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 05 Tahun 2010 Tentang Pendataan Tenaga Honorer yang bekerja dilingkungan Instansi Pemerintah.

Sesuai Surat Edaran itu, pendataan honorer yang menjadi prioritas untuk 2010/2011 adalah honorer tertinggal dengan dua kategori. Yaitu honorer kategori I atau honorer yang dibiayai APBN/APBD, serta kategori II atau honorer yang tidak dibiayai APBN/APBD tapi bekerja di instansi pemerintah. “Jumlah pada kategori I yang telah dikirimkan ke BKN sebanyak 91 orang, sedangkan kategori II 2.063 orang’, ungkap Jumani.

Tindak lanjut pendataan Tahun 2010 kemarin pun masih menunggu PP yang baru sebagai tindak lanjut PP 48 menjadi PP 53. “Sampai sekarang belum ada aturan pengganti PP Nomor 48  tahun 2008 tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS”, ujar Jumani. Selain itu juga belum ada dasar hukum lain yang diterbitkan, ia menjelaskan bahwa pada dasarnya BKD hanya diminta melakukan pendataan.

“Jadi bila ada pihak-pihak yang mencoba melakukan penipuan, masyarakat dapat langsung melaporkannya kepada pihak yang berwajib”, himbau Kepala Bidang Pengembangan SDM ini.

Lebih lanjut Subbidang Pembinaan dan Kesejahteraan Pegawai BKD, Abdul Kharis juga menghimbau kepada segenap pihak yang menemukan adanya oknum PNS yang terlibat agar melaporkan PNS itu kepada BKD dengan menulis surat ke Bupati dengan tembusan kepada sejumlah pejabat struktural di atasnya (tingkat provinsi maupun tingkat pusat- red).

Agar tidak dianggap sebagai surat kaleng, masyarakat diminta melengkapi aduannya dengan melampirkan foto copy KTP dan foto copy bukti penipuan yang dilakukan oleh oknum PNS. “Bila disposisi Bupati sampai ke kami, yakinlah bahwa BKD tidak akan pernah mem-peti-es-kan aduan”, tegas Kharis.

Hingga saat ini Kharis mengaku telah melakukan pembinaan terhadap lima orang  PNS yang dilaporkan terlibat percaloan. Satu diantaranya telah diproses oleh pihak yang berwajib. “Bila selama pembinaan mereka mangkir, kami pun punya mekanisme sanksi tersendiri untuk mereka”, imbuh Kharis. Sanksi terberat untuk jenis penipuan dan percaloan ini adalah diberhentikan sebagai PNS.

Komentar (0)
Tuliskan Komentar Anda