Bintek Sekretariat PPID dan PPID Pembantu se Kabupaten Pati
Sedangkan yang dimaksud Sengketa Informasi publik, seperti dijelaskan oleh Iriyanto (Komisioner Bidang Sosialisasi, Edukasi, Advokasi Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah ) pada dasarnya terjadinya peselisihan antara BAdan Publik dengan pemohon informasi publik dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik, sengketa terjadi apabil badan publik tidak menanggapi, menolak atau memberi informasi namun tidak sesuai dengan yang diminta , melampau ketentuan waktu yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008. Untuk prosedur pelayanan informasi publik di Kabupaten Pati, telah ditetapkan Peraturan Bupati Pati no.37 Tahun 2010 tentang Tata Kerja pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Pati, Surat Keputusan Bupati Nomor 042/1356/2010 tentang Penunjkan Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pati, sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati, Surat Keputusan Bupati Pati Nomor 555/1281/2011 tentang Penunjukkan Pejabat Pengelola informasi dan Dokumentasi di lingkungan SKPD Kabupaten Pati (PPID Pembantu) dan Surat Edaran Bupati Pati Nomor 485.1/6450 tentang Pedoman Pelayanan Informasi Publik.