Kades Dituntut Perlakukan Sama Layani Warganya
Para Kepala Desa (Kades) terpilih hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak akhir Maret lalu, telah menerima Surat Keputusan pengangkatannya dari Bupati Pati selaku Kepala Daerah. Setelah resmi menjadi Kades definitif, mereka harus adil dalam memberikan pelayanan kepada warganya, meski saat Pilkades terjadi perbedaan pandangan dan pilihan.
219 Kades terpilih yang memenangi Pilkades serentak sebulan lalu, kini resmi menyandang sebutan Kades. Setelah dilantik dan mengantongi SK pengangkatannya, para Kades baru itu harus segera bekerja memimpin dan melayani warga desanya dengan bijak.
Usai melantik para Kades terpilih di wilayah eks Kawedanan Kayen, di aula Kecamatan Kayen, Rabu pagi (29/4), Bupati Pati, Haryanto kepada radio PAS Pati mengatakan, yang terpenting setelah pelantikan dan menerima SK, para Kades segera melaksanakan tugas-tugasnya dengan baik. Serta melayani masyarakatnya, tanpa membeda-bedakan, serta mau belajar tugas pokok fungsi Kepala Desa.
“Itu yang harus kita lakukan. Dan harus kita perhatikan, Kades wajib membuat RPJM-Des, RKP-Des dan RAPB-Des. Karena anggaran 2015 belum kita kucurkan manakala ketiga hal itu belum dibuat. Karena Kades baru sesuai ketentuan UU Desa, PP maupun Permendagri, mewajibkan membuat tiga hal itu,” kata Bupati Haryanto.
Bupati Haryanto menegaskan, untuk mencairkan anggaran, Kades harus melampirkan program kerjanya, yang tertuang didalam RPJM-Des, RKP-Des maupun RAPB-Des yang telah di-Perdes-kan. Pemdes bersama Kadesnya, paling lambat menyerahkan ketiga dokumen tersebut, paing lambat tiga bulan setelah dilantik. Namun sebelumnya, Pemkab Pati akan terlebih dulu memberikan pembekalan kepada para Kadesnya yang baru dilantik tersebut.
“Setelah ini akan diagendakan, tinggal menunggu waktu saja untuk dilakukan pelatihan, kurang lebih sepekan kepada para Kades yang dilantik hari ini,” kata Bupati Pati.
Pemkab Pati melantik para Kades hasil Pilkades serentak 2015 ini, dilakukan dalam dua hari di empat berbeda. Diantaranya di Pendopo Genuk Kemiri, di Kecamatan Tayu, di Kecamatan Kayen, dan di Kecamatan Jakenan.
sumber :pasfmpati.com
photo : www.bidikbanten.com