Pemilukada Pati (Tinggal Delapan PPK)
"Sekaligus untuk diumumkan hasil perolehan suara yang diperoleh masing-masing pasangan calon yang bersangkutan. Saat ini masih delapan PPk yang belum menyerahkan hasil rekapitulasi data pemilih di KPUK," terangnya. Jukari juga mengatakan jika pihaknya belum berani memastikan apakah akan terjadi dua putaran pada pelaksanaan pemilukada kali ini."Kami belum mengetahui secara pasti apakah akan terjadi dua putaran atau hanya satu putaran saja, dlam pelaksanaan pemilukada kali ini. Karena hasilnya baru bisa diketahui setelah rekapitulasi dilakukan KPUK besok terangnya. Sementara Ketua KPUK Pati Pramudya Budi Listiantoro mengemukakan, dari hasil pantauannya, diindikasikan pemilukada akan dilakukan dua kali putaran apabila tidak ada salah satu pasangan calon yang memperoleh lebih dari 30 persen perolehan suara yang sah. Untuk pesertanya sendiri, akan diambilkan dari pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua. Hal tersebut, sesuai amanat pasal 107 ayat (4) UU No.12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 32 Tahun 2004 tentang Peraturan Daerah. Selain itu juga diatur dalam pasal 46 ayat (4) Peraturan KPU No. 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Tata Cara Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dan Wakil Kepala DAerah Oleh Panitia Pemilihan Kecamatan, KPU Kabupaten dan KPU Provinsi, serta Penetapan Calon Terpilih, Pengesahan, Pengangkatan dan Pelantikan. "Untuk jumlah surat suara akan dicetak pada putaran sama dengan pelaksanaan putaran pertama. Yaitu sebanyak Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang berjumlah 1.019.369, ditambah2,5 persen ditiap-tiap TPS,"imbuhnya.