Setelah Pembangunan Tower Dihentikan:Dishub Bantah rekomendasi
Sujalmo menjelaskan pelaksanaan pembangunan menara tersebut untuk pihak desa tidak ada masalah. Ini karena sebanyak 13 orang warga dilingkungannya menyatakan tidak keberatan. Demikian pula pemakaian tanah ukuran 20x20 m dan areal bangunan 9x9 m juga tidak bermasalah. Pihak camat Margorejo sendiri juga sudah mengetahui adanya pembangunan itu.
Disamping itu, lokasi untuk pendirian menara setinggi meter, sudah sesuai dengan titik-titik lokasi untuk mendirikan menara telekomunikasi. Juga sudah sesuai rencana tata ruang wilayah (RTRW). "Namun kalau masalah persyaratan perizinan belum dipenuhi, kami tidak tahu itu, "katanya.
Terpisah, Kabit Kominfo pada Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kabupaten Pati Masirin menegaskan, pihaknya tidak punya wewenang memberikan rekomendasi kepada rekannya yang mengerjakan proyek tersebut. " Akan tetapi, pemberitahuan kepada rekanan yang bersangkutan tentang penundaan pelaksanaan pembangunan menara, sudah dilakukan, "ujarnya.
Masirin mengungkapkan, pembangunan fisik menara komunikasi itu bisa dilaksanakan, setelah melengkapi semua perizinan yang diperlukan. Pemberitahuan tersebut disampaikan kepada rekanan, karena masih menunggu ditetapkannya Ranperda RTRW. "Sehingga waktu itu tindak lanjut berkait pembuatan peraturan bupati (perbup) tentang pedoman pembangunan menara telekomunikasi, belum bisa dilakukan, "katanya. (Sumber gambar : detik.com)
Disamping itu, lokasi untuk pendirian menara setinggi meter, sudah sesuai dengan titik-titik lokasi untuk mendirikan menara telekomunikasi. Juga sudah sesuai rencana tata ruang wilayah (RTRW). "Namun kalau masalah persyaratan perizinan belum dipenuhi, kami tidak tahu itu, "katanya.
Terpisah, Kabit Kominfo pada Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kabupaten Pati Masirin menegaskan, pihaknya tidak punya wewenang memberikan rekomendasi kepada rekannya yang mengerjakan proyek tersebut. " Akan tetapi, pemberitahuan kepada rekanan yang bersangkutan tentang penundaan pelaksanaan pembangunan menara, sudah dilakukan, "ujarnya.
Masirin mengungkapkan, pembangunan fisik menara komunikasi itu bisa dilaksanakan, setelah melengkapi semua perizinan yang diperlukan. Pemberitahuan tersebut disampaikan kepada rekanan, karena masih menunggu ditetapkannya Ranperda RTRW. "Sehingga waktu itu tindak lanjut berkait pembuatan peraturan bupati (perbup) tentang pedoman pembangunan menara telekomunikasi, belum bisa dilakukan, "katanya. (Sumber gambar : detik.com)
Komentar (0)
Tuliskan Komentar Anda