KPU Jangan Diintervensi
KPU hendaknya tidak diintervensi dan diarahkan untuk melangkah di luar aturan. Itu justru akan merumuskan ke dalam situasi yang rawan maslah dan gugatan, ujar dia yang mengaku tidak diundang dalam rakor tersebut kendati dirinya anggota Komisi I, kemarin. Menurutnya, secara kelembagaan wakil rakyat harus mendukung dan memercayai KPU dlam menjalankan tugasnya. Mengingat, sejauh ini penetapan dan pelaksanaan tahapan dan jadwal PSU telah melalui konsultasi dan koordinasi dengan lembaga tinggi, seprti MK, KPU Pusat dan Kemendagri "Konsultasi dan koordnasi dengan lemaga itu juga sudah dilakukan Komisi I seagai wakil dari DPRD. Tetapi kenapa dalam rakor justru ada pandangan berbeda lgai tentang pemutahiran data pemilih, papar politikus Partai Gerindra ini. Hal senada disampaikan Ketua FPKB , Muhammadun. Menurutnya, langkah KPU saat ini sudah tepat sehingga tidak perlu diperdebatkan lagi. Lebih lanjut dia menekannkan, jika pemutahiran data pemilih dipaksakanmasuk dalam tahapan pelaksanaan PSU, justru akan rawan masalah dan berisiko terkena gugatan. pasalnya , tahapan tersebut tidak ada dasar hukumnya. Putusan MK "Pelaksanaan PSU kali ini sebenarnya hanya menunaikan amar putusan MK. Dalam putusan tersebut tidak ada yang memrintahkan untuk melakukan tahapan itu. jadi meskipun pelaksanaanya mundur setahun, tetap saja tidak boleh keluar dari putusan MK, tandasnya. Dengan pengguliranwacana tersebut, tandas dia, ada sinyalemen muatan tertentu yang berkesan ingin menggagalkan pelaksanaan PSU. Karena jika murni untuk kekpentingan masyarakat, proses demokrasi yang sedang berjalan tidak mendapat gangguan. "Kalau dikatakan itu demi menyelamatkan uang rakyat (APJBD)_ agar tidak keluar sia-sia, saya kok tidak yakin. Untuk itu kami berharap semua pihak bisa memikirkan Pati ke depan, bukan justru berpikir ke belakang, tegasnya.