PASANG JAMMER DAN PERKETAT KUNJUNGAN, ANTISIPASI NARKOBA MASUK LAPAS

“Kemudian pengetatan mekanisme kunjungan bagi pengunjung yang akan membesuk keluarganya yang menjadi warga binaan LP. Serta melarang pegawai membawa HP kedalam blok hunian maupun penggeledahan baik yang dilakukan secara rutin maupun insidentil. Baik yang dilakukan internal LAPAS sendiri, kemudian penggeledahan bersama Kepolisian maupun penggeledahan oleh SATGAS oleh Kanwil maupun Pusat,” jelasnya. Dari penggeledahan tersebut, kata Muqowimul Aman, petugas menemukan barang-barang yang semestinya tidak boleh berada di blok hunian. Seperti  seluler, alat untuk nyabu, narkoba, dan ganja kering. Sedang penggeledahan internal LAPAS Jepara menangkap pengunjung yang membawa satu bungkus besar pil dextro. Selain itu, Satgas Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, juga menangkap beberapa oknum LAPAS yang terlibat peredaran narkoba. Terakhir, salah satu oknum di LAPAS Sragen. “Dan semuanya sesuai ketentuan mendapatkan sanksi pemecatan (pemberhentian dengan tidak hormat) dari PNS. Karena itu, sudah menjadi komitment kementerian, siapapun yang bermain-main, dan terbukti terlibat dengan narkoba akan mendapat sanksi terberat,” kejelasnya.   Langkah-langka itu, kata Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, Muqowimul Aman, untuk menciptakan tercapainya zero halinar, agar LAPAS terbebas dari peredaran HP, Pungli (pungutan liar) dan narkotika.(#)

Komentar (0)
Tuliskan Komentar Anda