PILKADA PATI DIULANG

"Mendiskualifikasi pasangan calon Sunarwi-Tejo Pramono dalam pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah Kabupaten Pati 2011," kata Ketua Majelis Hakim Mahfud MD saat membacakan amar putusan.

MK juga memerintahkan KPU Pati melakukan verifikasi persyaratan bakal pasangan calon Imam Suroso-Sujoko untuk mengganti pasangan yang didiskualifikasi serta menetapkan kembali pasangan calon peserta pilkada sesuai peraturan perundang-undangan.

Seperti diketahui, pasangan Sunarwi-Tejo Pramono maju ke pilkada mendekati detik-detik terakhir penutupan pendaftaran di KPU. Sunarwi yang merupakan Ketua DPC Pati "menjegal" Imam Suroso-Sujoko, pasangan yang mendapat rekomendasi dari DPP PDIP. Hal itulah yang melatarbelakangi pengajuan gugatan ke MK oleh Imam Suroso-Sujoko.

Dalam pertimbangannya, MK berpendapat, penggantian bakal pasangan calon pada masa pelengkapan berkas persyaratan pencalonan dibenarkan dan diperbolehkan. Namun harus dinilai pula apakah calon yang menggantikan pasangan Imam Suroso-Sujoko telah mendapat rekomendasi dari DPP PDIP.

Menurut anggota Majelis MK, Harjono, DPP PDIP juga telah mengeluarkan SK pemecatan Sunarwi dari keanggotaan partai pada 22 Mei 2011. "Berdasarkan ketentuan itu dan putusan PTUN, Mahkamah berpendapat, pencalonan pihak terkait (pasangan Sunarwi-Tejo Pramono) telah menyalahi ketentuan yang diatur dalam PEraturan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dimaksud," kata Harjono.

Karena pengajuan Sunarwi-Tejo tidak sesuai peraturan PDIP, maka pencalonan mereka tidak sah, sehingga harus didiskualifikasi. Berdasarkan penilaian dan fakta tersebut, MK berpendapat, pasangan calon yang sah diusulkan PDIP adalah Imam Suroso-Sujoko.

"Karena termohon (KPU Pati) belum memverifikasi persyaratan bakal pasangan calon tersebut, maka MK memerintahkan termohon memverifikasi persyaratan pasangan Imam Suroso-Sujoko sebelum diikutsertakan dalam pilkada," andas Harjono.

Selain Imam Suroso-Sujoko, gugatan juga diajukan pasangan Slamet Warsito-Sri Mulyani. Namun gugatan Slamet-Sri Mulyani ditolak karena pokok permohonannya tidak relevan untuk dipertimbangkan.

Ketua KPU Pati, Pramudya Budi Listiantoro terkejut dengan keputuan itu. "Undang-Undang dikalahkan oleh surat keputusan DPP PDIP. Kami melaksanakan Pilkada Pati berdasarkan peraturan perundangan. Semua telah kami penuhi," ujar Pramudya.

Kuasa hukum KPU Pati, Umar Ma'ruf dan Abhan Misbah menyatakan, keputusan itu diluar dugaan. "Secara materiil, amar putusan itu menunjukkan SK DPP PDIP lebih tinggi dari peraturan perundangan," kata Abhan.

Siap Bersaing
Putusan MK ditanggapi beragam oleh sejumlah pasangan calon Pilkada Pati. Sebagian mengaku siap menghadapi Pilkada ulang, lainnya akan mengkaji terlebih dulu putusan itu. Tiga dari enam calon Bupati yang mengikuti pilkada 23 Juli menyatakan kesiapannya jika pesta demokrasi itu diulang. Mereka adalah Sri Merditomo, Kartina Sukawati, Slamet Warsito dan Imam Suroso.

Pemohon gugatan, Imam Suroso-SUjoko menyatakan hal serupa . Imam Suroso menyatakan, ia telah memprediksikan gugatannya akan dikabulkan sehingga pihaknya telah menyiapkan segala sesuatunya secara matang.

"Selama ini kami teraniaya. Putusan itu membuktikan kebenaran," ujarnya yang akrab disapa Mbah Roso saat dihubungi semalam.

Sebelumnya PTUN Semarang juga telah memenagkan gugatan Imam Suroso, Senin (15/8). Putusan itu menyebutkan, tindakan hukum tergugat (KPU) Pati menerbitkan keputusan obyek sengketa bertentangan dengan pasal 3 huruf a Peraturan KPU No.13 Tahun 2010 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pencalonan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dan asas-asas umum pemerintahahn yang baik, khususnya asas kecermatan formal dan asas pertimbangan.

Karena itu amar putusan tersebut juga menyatakan Keputusan KPU Pati No.40 Tahun 2011 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati/Wakil Bupati tahun 2011 batal,atas nama pasangan Sunarwi dan Tejo Pramono. Hanya saja PTUN menolak permohonan pilkada ulang.

Kesiapan juga disampaikan calon bupati yang maju melalui jalur perseorangan, Sri Merditomo. Pria yang maju bersama Karsidi itu merasa yakin lantaran tim suksesnya masih solid. "tim kami masih berkomunikasi intensif. Kalau pilkasa diulang, kami akan menalaniinya sekuat tenaga," ujarnya.

Pernyataan senada juga disampaiakan Ketua DPC PArtai Demokrat Joni Kurnianto. Menurutnya, pasanagan yang diusung partainya, Kartina Sukawati-Supeno, optimis menatap pilkada ulang. Apalagi tim sukses pasangan itu mulai tingkat Kabupaten hingga RT belum dibubarkan.

Kubu pasangan Slamet Warsito-Sri Mulyani juga percaya diri menatap pilkada ulang. Anggota tim sukses pasangan jalur perseorangan itu, Daryudi, menyatakan semangat timnya berlipat. "Kami harus lebih gigih dan tidak ada alasan untuk mundur. Namun, Dewan Kehormatan KPU harus bertindak atas kesalahan KPU Pati," tandasnya.

Juru bicara Kubu Sunarwi-Tejo Pramono, Yusri Herman mengatakan, sejumlah keputusan yang dianggap bermasalah dan dibatalkan MK menjadi tanggug jawab KPU Pusat. Pasalnya, keputusan mengakui pencalonan Sunarwi-Tejo Pramono telah dikoordinasikan dengan KPU Jateng dan KPU Pusat.

Pihaknya juga tengah mempertimbangkan pencalonan pasangannya melalui partai selain PDIP atau jalur perseorangan akibat konsekuensi putusan MK tersebut. Semalam, setelah putusan MK tersebar melalui pesan singkat dan email ke masyarakat Pati, beredar kabar, massa pendukung Sunarwi-Tejo Pramono akan kembali mengepung kantor KPU untuk meluapkan kekecewaannya. Namun sampai pukul 22.00 tak ada tanda-tanda aksi tersebut.

 Keputusan yang Dibatalkan MK:
 Mahkamah Konstitusi Memerintahkan:
 1. Keputusan KPU Pati No.40 tentang Penetapan Calon Bupati/Wakil Bupati tertanggal 5 Juni berdasarkan Berita Acara KPU 37/BA/KPU/VI/2011 tertanggal 4 Juni 2011.
1. KPU melakukan verifikasi persyaratan bakal calon atas nama Imam Suroso-Sujoko untuk mengganti Sunarwi-Tejo Pramono sesuai Undang-Undang.
 2. Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Tingkat Kabupaten oleh KPU Pati Nomor 45/BA/KPU/VII/2011.
 2. KPU Pati harus menetapkan kembali pasangan calon dalam Pilkada 2011.
 3. Keputusan KPU Pati No.47 Th.2011 tentang Penetapan Hasil Perolehan Suara Tiap Pasangan tertanggal 26 Juni 2011.
 3. KPU Pati harus melaksanakan Pilkada ulang tahun 2011.
 4. Keputusan KPU Pati No. 48/2011 tentang Penetapan Calon Bupati/Wakil Putaran Kedua tertanggal 27 Juni 2011.
 4. KPU Pusat, Bawas Pemilu, KPU Jateng, Panwas Kabupaten Pati untuk mengawasi pilkada ulang sesuai kewenangannya.
 5. Mendiskualifikasi pasangan Sunarwi-Tejo Pramono pada Pilkada 2011
 Sumber: Keputusan MK dalam sidang, Senin (22/8)


sumber ilustrasi gambar:gerejani.com

Komentar (0)
Tuliskan Komentar Anda