ALAT PANTAU SIARAN, TEROBOSAN BARU PENGAWASAN ISI SIARAN

Di Kabupaten Pati, pemasangan telah dilaksanakan pada tanggal 10 Oktober 2012 di Kantor Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika dan telah dilaksanakan short training kepada operator yang ditugaskan untuk mengoperasionalkan pemantau isi siaran.Alat pemantau siaran ini telah dilengkapi teknologi yang mumpuni sehingga secara teknis system alat pemantau siaran ini memungkinkan untuk merekam isi siaran secara periodik dan sistematis/otomatis. Keunggulan dari  alat pemntauan ini antara lain, berbasiskan webbase sehingga bisa diakses dala LAN maupun WAN sehingga memudahkan integrasi dengan sistem lain dan centralisasi database; penghapusan hasil recording secara otomatis dari parameter (setting module sistem); auto restrat otomatis dan otomatis recording sistem apabila system down terhadap aliran listrik; dapat menampilkan hasil rekaman baik yang realtime maupun rekaman sebelumnya dalam satu jaringan.


 Alat pantau siaran ini diharapkan dapat membantu mempermudah dalam pemantauan isi siaran yang disiarkan oleh Lembaga Penyiaran Radio/ Televisi baik Lokal/Swasta/ Komunitas di Kabupaten Pati yang terdiri dari 10 Radio dan 2 Televisi Lokal. Sebagai tindak lanjut pasca pemasangan alat pantau siaran, KPID Provinsi Jawa Tengah akan melaksanakan pelatihan kepada para operator pemantau siaran setelah seluruh pemasangan alat pantau siaran tahap I selesai.

Komisi Penyiaran sebagai  motor penggerak pemantauan penyiaran telah melakukan langkah-langkah terobosan untuk mewujudkan iklim siaran yang sehat. Namun sinergi dari masyarakat sebagai khalayak media tetap dibutuhkan. Kepekaan dan penonton “melek media” sangat diperlukan.  Khalayak yang kritis terhadap isi siaran diharapkan dapat berperan serta dengan  melaporkan aduan terhadap isi siaran media yang dipandang tidak layak dan tidak sesuai dengan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran kepada KPI/KPID kemudian KPI/KPID akan memproses dan menindaklanjuti aduan tersebut.

Komentar (0)
Tuliskan Komentar Anda