PENDATAAN PENGUSAHAAN JASA TITIPAN DI WILAYAH KABUPATEN PATI
Sehubungan dengan hal tersebut untuk memperlancar kegiatan tersebut kepada para Pemilik/ Pimpinan Pengusahaan Jasa Titipan untuk dapat mempersiapkan data-data berkaitan dengan perizinan kegiatan usaha jasa titipan berupa : 1. Foto Copy KTP dan KK atau identitas lain bagi pemohon perseorangan. 2. foto Copy Anggaran Dasar Perusahaan yang merupakan akta pendirian perusahaan berikut perubahan-perubahannnya sampai dengan yang terakhir untuk Badan Usaha. 3. Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP ). 4. Fotocopy Surat Izin Tempat Usaha ( SITU ). 5. Fotocopy Surat Perjanjian Kerjasama antara Kantor Cabang Pengusahaan Jasa Titipan dengan Kantor Agen Pengusahaan Jasa Titipan. 6. Pas Photo terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 2 ( dua ) lembar Data-data tersebut perlu dipersiapkan apabila dalam pendataan ditemukan izin usaha jasa titipan telah habis masa berlakunya. Data-data tersebut diatas nantinya dipergunakan sebagai lampiran formulir pendaftaran bagi Kantor Agen Jasa Titipan yang telah habis masa izinnya dan belum memperpanjang perizinannya pada Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kab.Pati. Berkaitan dengan kegiatan tersebut, DISHUBKOMINFO juga mengajak kerjasama dengan seluruh lapisan masyarakat di wilayah Pati untuk turut aktif melaporkan tentang keberadaan Kantor Agen Jasa Titipan Barang yang belum memliki izin, dengan cara melaporkan kepada DISHUBKOMINFO Kab.Pati ( Bidang Infokom, Seksi Sarana Komunikasi dan Diseminasi Informasi) No. Tlp : (0295) 381406 atau dapat mengirm email kepada: 1. Kabid Infokom. alamat email : [email protected]. 2. Kasi SKDI. alamat email : [email protected].