Dislautkan Diminta Turun Tangan : Dana Kesejahteraan Nelayan

Dia memandang, kebijakan saat ini justru memicu konflik di tingkat bawah. Bukan hanya menyangkut kecilnya dana kesejahteraan nelayan yang terdiri atas banyak item, tetapi juga soal mekanisme pencairannya yang berbelit-belit.
Setelah kewenangan pengelolaan TPI diserahkan ke Pemkab Pati dari Pemprov Jateng tahun lalu, nelayan justru merasa kesulitan mengurus dana kesejahteraan. Berbeda dari ketika dikelola pihak ketiga sebelum 2010.
Delapan Bulan

"Sekarang mengurus dana kematian atau kecelakaan saja sanpai delapan bulan. Kalau dahulu kan paling lama satu minggu, " ucap Ketua Kelompok Nelayan Alasdowo, Kecamatan Dukuhseti, Samian. Dari retribusi pelelangan ikan sesuai dengan Perda Pati Nomor 22 Tahun 2009, kegiatan pelelangan ikan di TPI di pungut 2,85 persen. Jumlah ini dipungut dari nelayan 1,71 persen dan bakul pemenang lelang 1,14 persen.

Dari retribusi yang masuk tersebut sebanyak 1 persen akan dikembalikan ke nelayan sebagai dana kesejahteraan. Tahun lalu, hasil retribusi pelelangan ikan di tujuh TPI Rp 177.822.364.895. Dengan demikian, alokasi dana kesejahteraan nelayan Rp 1.778.223.649. Dana tersebut, menurut Suroto, tak pernah ada keterbukaan penggunaannya. Pihaknya menduga, pengucuran dana kesejahteraan nelayan jauh dibawah angka itu.
(sumber gambar : rilisindonesia.com)

Komentar (0)
Tuliskan Komentar Anda