Tim e-KTP Mobile Layani Pemohon di Pusat Perbelanjaan
Karena itu, Ali Arifin mengucapkan terimakasih kepada Salsa Simpanglima, Edy KS yang telah memberikan tempat untuk kepentingan tersebut. Selanjutnya dia akan membuka kesempatan kepada pengelola pusat layanan publik lainnya menyediakan tempat untuk kepentingan itu. Kecamatan yang belum bisa dilayani oleh Tim e-KTP Mobile juga diminta untuk mengoptimalkan pelaksanaan program itu. Hasilnya sampai Sabtu (18/2) lalu, perekaman data wajib KTP di seluruh Kabupaten Pati sudah mencapai 740.000 warga dari jumlah seluruhnya 924.000 warga yang harus dilayani atau setara dengan 80%. "Kekurangan 20% akan kami tuntaskan sesuai dengan target yang ditetapkan oleh Gubernur," ujar Ali Arifin. Mengingat hal tersebut, lanjut Ali Arifin, kecamatan yang dalam waktu dekat bisa menuntaskan target yang dibiayai APBN untuk diminta untuk menyisir warga lainnya, yakni pemohon yang dibiyai di luar APBN. Soal biaya kini tengah diupayakan menjadi tanggungjawab APBD paling lambat sampai Juni mendatang. Jika pelayanan tersebut sudah berakhir, pemohon e_KTP harus mengeluarkan biaya sendiri, pemohon e-KTP harus mengeluarkanbiaya sendiri. Berdasarkan Perda Retribusi, biayanya Rp 20.000,-. Namun untuk biaya pembuatan e-KTp per lembar sebenarnya Rp 35.000,-. Dari jumlah itu beban warga hanya Rp. 20.000,-, kekurangannya Rp 15.000 ditanggung Pemkab. Karena itu, Ali Arifin memohon pihak yang berkompeten agar Perda itu segera ditindaklanjuti dengan Perbup. sumber ilustrasi gambar: www.kbr68h.com