Pemkab Siap Kaji Ulang Perda Miras
Pati- Munculnya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2015 terkait peredaran minuman keras golongan A atau sejenis bir tentu harus disikapi dengan penyesuaian Peraturan Daerah Daerah (Perda ) Kabupaten Pati tentang Miras. Pasalnya dlam perda saat ini disebutkan untuk minuman beralkohol dengan kadar 1 hingga 5 persen masih diperbolehkan untuk dijual di minimarket maupun toko pengecer lainnya.
Padahal, dalam Permen yang telah direvisi itu disebutkan miras golongan A yakni dengan kadar alkohol kurang dari lima persen seperti bir, bir hitam dan minuman ringan beralkohol dilarang dijual di mini market dan toko pengecer.
Terkait aturan baru itu , Bupat Pati, Haryanto menatakan, pihaknya saat ini akan melihat perkembangan dari aturan baru tersebut. Pihaknya juga akan melakukan kajian terhadap kemungkinan perubahan maupun revisi dari perda yang saat ini ada. "Perubahan dan revisi Perda tentu akan dilakukan ketika ada masukan setelah diketahui tidak sesuai dengan perundangan yang lebih tinggi. Saat ini Pemrintah akan mengkaji dngan regulasi yang ada " terang Haryanto.
Instruksi
Sehubungan pelaksanaan aturan tersebut, pihaknya juga telah menginstruksikan kekpada jajarannya untuk ditindaklanjuti. Baik dalam hal pembinaan, sosialisasi maupun penindakan juga akan dilakukan. " Kami sudah menugaskan Satpol PP dan pihak terkait untuk menindaklanjutinya. Karena tentunya pelaksanaan itu tidak langusng dilakukan operasi namun dikutakan pada sosialisasi untuk memberi pemahaman terlebih dahulu, "imbuhnya.
Barulah ketika nantinya pemahaman itu tidak juga diindahkan, maka diharapkan Satpol PP maupun kepolisian dapat mengambil penindakan tegas. Terutama dalam menegakkan aturan baru tersebut. "Memang saat ini banyak kejadian-kejadian yang tidak mengenakkan disebabkan dari minuman keras yang memabukkan, "imbuhnya.
sumber : Suara Muria, Sabtu-25 April 2015
gambar : chirpstory.com