Penambang Diminta Segera Menata Jalan
Darurat
Akan tetapi, kata Dwi Suhartono salah seorang pemilik lahan di sisi timur ruas jalan desa itu, Iswan hanya memperbolehkan jika jalan tersebut dikepras 0.5 m. Adapun seorang pemilik lainnya, Mustari meminta agar nanti penggalian tanah miliknya yang kini terdapat tanaaman tebu maksimal enam meter.
Alasannya kalau kedalaman penggalian melebihi itu kelak di kemudian hari dikhawatirkan menimbulkan permasalahan. Dengan demikian, pihaknya juga minta penambang jika nanti mengepras jalan selebar empat meter di atas perbukitan maksimal cukup enam meter.
Pertimbangannya, dari lokasi lahan milik seorang warga lainnya, Suremi yang kini sudah dikeruk untuk diambil materialnya denngan kedalaman mencapai delapan meter, nanti akan menyisakan kedalaman 2 meter. Jika itu sudah dipenuhi maka penambang tidak terkena ketentuan untuk mengepras perbukitan tersebut dengan kemiringan 45 derajat.
Untuk lebih jelasnya dia mengundang tim dari desa agar berkumpul di ruangannya, Kamis (22/11). “Akan tetapi, sambil menunggu ketentuan lebih lanjut, pihak penambang bisa mulai melakukan pengeprasan jalan di atas perbukitan tersebut sesuai aspirasi warga pemilik tanah di kiri dan kanannya, imbuh Suhartono.
Menanggapi ha tersebut, Kades Wangunrejo, Kamsi selaku pihak yang mengeluarkan SPK kepada penambang mengatakan, untuk pelaksanaan penataan ruas jalan desa tidak ada masalah karena antara pihak pengembag perumahan dan pemilik lahan sudah ada kesepakatan.
“Selama pelaksanaannya untuk menuju ke lopkasi penambangan dan sekitarnya warga dibuatkan jalan darurat.”