Lambat, Pengiriman Data Kependudukan Hasil Coklit

Hal tersebut untuk memudahkan pihaknya dalam memasukkan data. Untuk itu, disarankan pihak kecamatan mengirim data hasil coklit tiga hari sekali. Sebab, jika dikirim setelah seluruh hasil coklit terkumpul, akan menyulitkan petugas yang menangani. Dengan penumpukan berkas hasil coklit dari tiap-tiap kecamatan, bukan mempercepat proses pemasukan data, tapi sebaliknya. "Padahal, waktu yang tersedia sangat terbatas,"ujarnya. Daerah lain Menurut Ali Arifin, paling lambat Senin (20/12) hasil coklit kependudukan 2010 itu harus sudah dikirim ke provinsi. Hal itu berkait dengan pencairan anggaran untuk pelaksanaan kegiatan yang sudah berjalan. Dibanding dengan daerah lain yang harus melaksanakan program itu. Kabupaten Pati terhitung berjalan sesuai dengan tahapan. Soal lambatnya akses pengiriman data, karena dalam coklit itu banyak administrasi yang harus diisi oleh petugas ditingkat RT. Maksudnya, dalam kolom formulir tertulis ada anggota yang mempunyai akta kelahiran. hal itu harus desertai pencatatan nomor akta kelahiran. Demikian juga surat nikah pasangan keluarga tersebut, tidak sekadar dicek secara fisik, tapi juga harus disertai pencatatan nomor surat nikah itu. Mengingat hal tersebut, maka pengiriman berkas hasil coklit itu tidak harus ditunggu sampai semuanya terkumpul. Berapa pun jumlah yang sudah dikirim oleh pihak desa, tiga hari sekali, akan langsung dimasukkan agar tidak terjadi penumpukan.

Komentar (0)
Tuliskan Komentar Anda