KPU Khawatir Pasien RS tak Gunakan Hak Suara

Datang ke RS Ditanya mengenai kekahwatiran banyaknya pasien yang tidak menggunakan hak pilih, Nasih mengatakan kemungkinan tersebut ada. Namun, KPU aka berupaya semaksimal mungkin agar pasien tetap bisa memberikan suaranya dalam Pemilukada 23 Juli mendatang. "Teknisnya mungkin ada KPPS yang datang ke RS untuk melayani pasien memberika hak pilih," ujarnya. Sedangkan untuk penyaluran hak pilih bagi narapidana yang menjalani hukuman dilembaga permasyarakatan, akan disediakan TPS tersendiri didalam LP. Sebab, jumlah napi yang memiliki hak pilih di LP dapat diketahui secara pasti. 2290 TPS Sementara, untuk jumlah TPS reguler, KPU telah menyiapkan 2290 tempat pemungutan suara (TPS) saat hari pemungutan suara 23 Juli. Jumlah TPS tersebut akan tersebar dimasing-masing desa sesuai jumlah pemilih yang ada. Anggota KPU, Ahmad Jukari menyatakan jumlah TPS yang disediakan tersebut sesuai ketentan yakni satu TPS maksimal untuk 600 pemilih. "Jika jumlah pemilih mencapai 1.019.369 jiwa, maka dari perhitungan kita akan disediakan 2290 TPS. Karena setiap TPS maksimal digunakan untuk 600 pemilih," ujarnya. Menurut dia, batas maksimal 600 pemilih ini berlaku untuk masing-masing desa yang dibawahi oleh satu Panitia Pemungutan Suara (PPS). Sehingga, bila ada kelebihan pemilih disatu desa, tidak bisa digabungkan ke TPS desa tetangga, melainkan harus mendirikan TPS baru.

Komentar (0)
Tuliskan Komentar Anda