Dihentikan, Pendirian Dua Tower Tak Berizin
Mengingat hal tersebut, kata Kepala Kantor Perizinan Terpadu Kabupaten Pati, Amal Diharto, tim harus mengecek kebenaran pendirian tower telepon selular ke lokasi. Tower di Desa Margotuhu Kidul, ternyata sudah berdiri, dan satu lagi di Desa Margoyoso baru pembuatan fondasi. Karena itu, tim meminta kepada penanggung jawab untuk menghentikan kegiatannya dan segera mengurus perizinannya. Karena yang berada di kedua lokasi tower tersebut adalah para pekerja, maka mereka diminta menghentikan dan segera menyampaikan hal itu kepada pihak pemberi pekerjaan. Perizinan harus dipenuhi mengingat pendirian tower dengan ketinggian tertentu menyangkut keselamatan warga sekitar lokasi. "Karena itu, izin gangguan lingkungan juga menjadi salah satui bagian persyaratan yang tak bisa diabaikan," ujarnya. Lima Tower Selain permasalahan dua tower telepon selular di Kecamatan Margoyoso, kata Amal Diharto, Tim juga menemukan pendirian lima lokasi pendirian tower yang tak berizin. Lagi-lagi, alasan yang disampaikan karena sudah mengantongi rekomendasi dari pihak berkompeten, sehingga hal itu seperti dianggap sudah legal. Menyikapi permasalahan itu, tim secepatnya akan melayangkan surat perintah penghentian pengoperasian tower yang sudah berdiri tanpa izin tersebut. Apapun alasannya, masalah rekomendasi yang dikantongi tidak bisa digunakan untuk mendirikan tower telepon selular secara sembarangan. "Lebih-lebih, ada lokasi tower yang memanfaatkan lahan pertanian produktif tanpa melalui proses izin pengeringan untuk lokasi suatu bangunan." Padahal, jelas dia, di lahan pertanian produktif tidak boleh didirikan bangunan apapun. Namun, pihak pendiri tower yang biasanya menerima order pekerjaan dari perusahaan telekominikasi justru mengabaikan ketentuan itu. Adapun lima tower yang berdiri tanpa izin tersebut, masing-masing berlokasi di Desa Guyangan, Kecamatan Winong, dan Desa Mulyoharjo, Kecamatan Kota Pati. Bahkan di lokasi itu tower berdiri di tanah milik desa, dan dua lainnya di Desa Wukirsari serta Mangunrekso, keduanya di Kecamatan Tambakromo. Untuk satu tower lagi berlokasi di Desa Ronggo, Kecamatan Jaken, dan tim juga sudah melakukan pendataan izin pendirian tower yang sudah habis masa berlakunya. "Kami juga akan mengirim surat pemberitahuan mengenai hal itu untuk segera memperpanjang, dan jika sudah tidak diperpanjang harus dibongkar," tandas Amal Diharto.(ad-42)