Mantan Wakil Bupati Pati Ditangkap
Soal mengapa dijemput paksa, tidak dipanggil seperti biasa, Firli menyatakan polisi tidak mau mengambil risiko tersangka melarikan diri. Kotot seharusnya wajib lapor berkala, namun tidak pernah melakukannya. Wakil Bupati Pati periode 2001-2006 itu tersandung kasus dugaan penyimpangan dana laporan pertanggungjawaban (LPj) bupati tahun 2002 dan pos bantuan pihak ketiga 2003 dengan total nilai Rp 1,9 miliar. Untuk LPj bupati, APBD 2003 sudah menganggarkan dananya, tapi kembali dianggarkan pada APBD Perubahan senilai Rp 250 juta. Dana diduga dibagi-bagi untuk beberapa orang yang menjabat saat itu, yakni Tasiman Rp 8 juta, Kotot Rp 7 juta, Sekda Slamet Prawiro Rp 6 juta, Ketua DPRD Wiwik Budi S Rp 7 juta, Wakil Ketua DPRD Sarno Rp 6 juta, Wakil Ketua DPRD Mundir Syarif Rp 6 juta dan 45 anggota dewan masing-masing Rp 5 juta. Dana bantuan pihak ketiga senilai Rp Rp 750 juta juga diduga untuk bancakan. Dana itu dibagi- bagi untuk 45 anggota dewan masing-masing Rp 10 juta, sekretariat tujuh partai Rp 175 juta, Tasiman Rp 70 juta dan Kotot Rp 55 Juta. Di APBD Perubahan 2003, pos ini kembali dianggarkan senilai Rp 900 juta yang dibagikan untuk 45 anggota dewan, masing-masing Rp 20 juta. Kotot dan Tasiman menjadi tersangka sejak 5 Maret 2008. Selain keduanya, tersangka kasus ini ada dua orang lagi yakni Wiwik Budi Santoso dan Mundir Syarif. (H68,J12-43)