Bijak Memilih Tayangan Televisi
Stasiun Televisi
Pada perkembangannya, industri penyiaran yang tidak siap dengan konsep penyiaran dan fungsi sosialnya adalah industri televisi. Penyiaran televisi menjadi wilayah abu-abu dalam menyuguhkan hiburan dan informasi kepada pemirsanya karena terkesan tanpa filter dan membentuk kebudayaan sendiri.
Saat ini beragam tayangan televisi dibuat dan disiarkan hanya untuk memenuhi aspek hiburan dan iklan. Beberapa tayangan televisi bahkan secara eksplisit bermuatan kekerasan, pelecehan, mistis, cenderung porno, dan bias gender. Tak hanya itu, demi rating, beberapa stasiun televisi bahkan nekat memproduksi acara reality show.
Secara langsung, televisi memengaruhi sikap dan perilaku masyarakat, mulai dari gaya berbicara kebetawi-betawian (dengan aksen gaul), perilaku konsumtif, memutarbalikkan norma sosial-budaya, hingga perilaku main hakim sendiri. Maka tak heran kalau kita mendengar ada anak kecil yang tangannya patah oleh temannya gara-gara meniru adegan smack down. Dampak lain, remaja menggunakan bahasa gaul dengan logat bahasa daerah yang kental, pemahaman nilai keagamaan yang bias akibat tayangan sinetron religi, kecenderungan masyarakat cenderung percaya pada hal-hal berbau mistik dan tahayul, dan menjadi hobi bergunjing karena pengaruh tayangan infotaiment.
Namun, sebetulnya hal ini bukan berjalan tanpa aturan hukum yang jelas untuk mengatur tayangan televisi. Selepas reformasi, peran sensor oleh Departemen Penerangan diganti dengan peran Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dengan mendorong pembentukan tata pengelolaan siaran yang santun, mencerdaskan, dan menghibur.
Setidaknya, untuk mengatur kelayakan tayangan televisi, KPI telah menyusun Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) sebagai rambu yang mesti dipatuhi lembaga penyiaran televisi dalam memproduksi dan menayangkan sebuah acara. Berbagai hal diatur dalam P3SPS, mulai dari cara menghormati sekelompok masyarakat marjinal hingga jam siar yang pantas untuk sebuah tayangan televisi, serta etika pelaku penyiaran televisi. Bahkan tayangan televisi masih diliputi rambu-rambu yang tertuang dalam UU Perfilman, UU Pers, dan UU Politik.
Namun karena merasa menjadi salah satu pilar demokrasi, stasiun televisi enggan mematuhi rambu-rambu tersebut dengan dasar kebebasan berpendapat dan berekspresi yang dijamin UUD 1945. Bahkan tak jarang stasiun televisi menantang KPI, sebagai lembaga negara yang berwenang atas isi penyiaran, ketika tayangan televisinya ditegur dan dilarang untuk tayang. Tak jarang acara yang telah dilarang tayang tetap disiarkan dengan nama baru yang mirip.
Bersikap Kritis
Berkaca dari hal tersebut, perlu kedewasaan pemirsa televisi untuk memilih tayangan televisi yang layak tonton. Selain pemirsa televisi membutuhkan pemahaman yang kuat tentang fungsi televisi dan hak pemirsa terhadap tayangan televisi yang berkualitas dan hak pemirsa untuk mengkritisi setiap tayangan.
Artinya, dengan tidak semata-mata menyalahkan tayangan televisi dan stasiun televisi yang menyuguhkan tayangan “tak berkualitas”, kita mesti membangun masyarakat yang sadar dan mengerti media televisi. Dengan memberikan pendidikan instrumen kepada masyarakat, kita semua berharap masyarakat dapat lebih bijak dalam memilih tayangan televisi yang akan ditontonnya. (n)
gambar : http://lutviavandi.com/