Desk Pilkada Kumpulkan KPU dan Panwas
Dalam jawabannya , MK juga menegaskan bahwa amar putusan tersebut tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat sampai dilaksanakannya Pemungutan Suara Ulang di Kabupaten Pati. Dalam surat jawaban MK ats pertanyaan Pj Bupati Pati disebutkan, Pasal 47 UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagai diubah dengan UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Perubahan UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi menyatakan putusan MK memperoleh kekuatan hukum tetap sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umuml. Harus dilaksanakan Desmon menjelaskan, putusan MK baik yang menetapkan tenggat waktu maupun yang tidak menetapkan tenggat waktu pelaksanaannya harus tetap dilaksanakan. Hal itu menunjukkan bahwa batas waktu 90 hari sebagaimana yang diminta oleh penggugat itu tindak mengikat. Ini artinya, kendati tercantum waktu 90 hari, jika kondisi memaksa tak bisa dilaksanakan maka pelaksanaanya mundur pun tidak ada masalah. Karena itu, dalam surat jawaban MK atas pertanyaan PJ. Bupati sudah jelas bahwa pilkada harus dilaksanakan dengan PSU. Soal tenggat waktu, menurut jawaban MK, tidak ada masalah. MK mencotohkan putusan No. 57/PHPU D-VI/2008 dalam perkara Peselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan, 8 Januari 2009. Demikian pula Putusan Nomor 45/PHPU D-VIII/2010 dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun 2010 , 7 Juli 2010. Selebihnya, Putusan Nomor 63/PHPU.D-IX/2011 dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kkepala Daerah Kota Pekanbaru Tahun 2011, tanggal 13 Januari 2012.Putusan MK yang dilaksanakan melewati tenggat waktu yang telah ditetapkan dalam putusan tidak mengurangi keabsahan . Jadi, putusan MK Nomor 82/PHPU D-IX/2011 dalam perkara Perselisihan Hasil Pilkada Kabupaten Pati Pati Tahun 2011, Tanggal 22 2011, cukup jelas. "harus tetap dilaksanakan,' tandas Desmon.