Terdakwa Bentrokan di Sukolilo Divonis Enam Tahun
Alasannya, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana kekerasan terhadap
orang serta barang hingga menyebabkan rumah rusak dan terbakar. Selain
itu, perbuatan itu juga menyebabkan seorang meninggal dunia dan belasan
orang terluka. Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan, yang
meringankan terdakwa bersikap sopan dan berterus terang. Adapun yang
memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan keji.
(K34-57)
Komentar (0)
Tuliskan Komentar Anda