Terdakwa Bentrokan di Sukolilo Divonis Enam Tahun

Alasannya, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana kekerasan terhadap orang serta barang hingga menyebabkan rumah rusak dan terbakar. Selain itu, perbuatan itu juga menyebabkan seorang meninggal dunia dan belasan orang terluka. Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan, yang meringankan terdakwa bersikap sopan dan berterus terang. Adapun yang memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan keji.  (K34-57)

Komentar (0)
Tuliskan Komentar Anda