Bintek PPID Pembantu Kecamatan dan Pimpinan Badan Publik Desa

Pati, 14 Juni 2014 - Informasi adalah merupakan hak bagi setiap warga masyarakat , untuk itu melalui Bintek diharapkan para PPID Pembantu Kecamatan dan Pimpinan Badan Publik Desa mampu menyediakan informasi dan dokumentasi untuk dapat diakses dengan mudah  oleh masyarakat, demikian dijelaskan oleh Asisten Administrasi dan Keuangan  Setda Kabupaten Pati ( Ir. Slamet Singgih Purnomo Jati, M.Si )mewakili Bupati Pati,  dalam kata pembukaan Bintek PPID Pembantu Kecamatan dan Pimpinan Badan Publik Desa se Kabupaten Pati di Ruang Pragola Setda Kabupaten Pati.

Lebih lanjut diharapkan PPID Pembantu Kecamatan, dalam hal ini adalah Sekretaris Camat dan Pimpinan Badan Publik Desa yaitu Kepala Desa untuk dapat memahami maksud dan tujuan dikeluarkannya Undang -Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik dan peraturan lainnya yang mendukung pelaksanaan berupa Perda , Perbup maupun Surat Keputusan Bupati.

Dalam Laporannya Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Tri Hariyama,S.H.M.M), mengatakan pelaksanaan Undang - Undang Nomor 14 Tahun 2008 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati secara efektif mulai berlaku tahun 2010.

Peserta dalam Bintek tersebut berjumlah 100 orang, terdiri Sekretariat PPID Kabupaten Pati, 2 orang ( Bagian Humas dan Hukum ) , 21 Sekretaris Camat dan 77 Kepala Desa.

Permohonan Informasi Publik yang telah dilayani oleh Sekretariat PPID dan PPID Pembantu Kabupaten Pati sampai dengan bulan Mei 2014 sebanyak 59 Permohonan  dengan perincian, 47 permohonan yang dikabulkan baik sebagian atau seluruhnya, 5 permohonan ditolak dengan berbagai alasan, dan 7 permohonan yang penyelesaian sengeketanya ke Komisi Informasi ( 3 permohonan telah diputus melalui proses mediasi dan 4 permohonan melalui sidang ajudikasi )

Untuk Nara Sumber berasal dari Komisi Informasi sebanyak 2 orang dan dari Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pati, 1 (satu ) orang.

Achmad Labib Asrori, SE.MM. ( Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah ) dalam paparannya mengambil thema " Optimalisasi Pelayanan Informasi Publik " mengatakan bahwa Beberapa langkah mengoptimalkan peran SDM badan publik adalah Pengembangan kemitraan penyebarluasan informasi publik. Pelayanan informasi publik memerlukan keterlibatan tidak hanya lembaga pemerintah tetapi juga lembaga swasta serta lembaga kemasyarakatan yang bergerak dalam bidang omunikasi dan informasi.  

Sedangkan Edi Pranoto, S.H.M.Hum (Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah ) menyampaikan paparannya yang berjudul  Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Melalui Komisi Informasi Provinsi  Menurut Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008, yaitu melalui sidang mediasi dan ajudikasi.

Dari Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika ( Drs. Masirin ) menyampaikan paparan tentang Tata Kerja Hubungan Antara PPID Dengan PPID Pembantu Dalam Pelayanan Informasi Publik, Alur Permohonan Informasi Publik, Klasifikasi Informasi Publik  dan Tindak Lanjut Keputusan Komisi Informasi.

gambar ; Komisi Informasi

Komentar (0)
Tuliskan Komentar Anda