Pengadaan Tanah Untuk Terminal Ditunda
Pada prinsipnya, para pemilik tanah menyatakan tidak keberatan lahan mereka dimanfaatkan untuk lokasi pembangunan terminal asal ganti ruginya cocok. Konsekuensi dari penundaan tersebut, akan menjadi dipertanyakan pihak legislatif. "Sebab, ditundanya proses tersebut maka masalah yang berkait dengan alokasi anggaran tentu harus dibahas lagi pada RAPBD 2012, ujarnya. Mengikuti Dadik Sumardji menuturkan, jika dalam proses pembahasannya ternyata pihak legislatif mempunyai pemikiran lain, seperti pemindahan calon lokasi terminal, dia pun akan mengikuti. Pada prinsipnya, untuk mempersiapkan pengadaan tanah calon lokasi terminal tahun ini sudah pasti tidak mungkin dilaksanakan. Calon lokasi pengganti adalah di Desa Langenharjo, juga di Kecamatan Margorejo. Selain itu, di desa Mustokoharjo, Kecamatan Kota Pati, dan alternatif terakhir di desa Widorokandang, Kecamatan Kota Pati. JIka pilihan jatuh di Sokokulon, itu karena terkait dengan rencana tata ruang. Sebab, upaya pengembangan kota harus ke arah Kudus (barat) sehingga terminal harus diberi jarak sekitar lima kilometer dari Kota Pati. Hal itu dimaksudkan, transportasi dalam kota sampai terminal bisa dilayani angkutan kota. Bus antarkota dalam provinsi (AKDP) ataupun antarkota antar provinsi (AKAP), truck, dan kendaraan berat lainnya semua lewat jalur lingkar selatan yang sampai saat ini masih dalam proses. Hal itu untuk mengalihkan agar jalan dalam kota tidak lagi dilewati truk ataupun kendaraan berat lainnya. "Dengan begitu, Jl. Tunggulwulung dan Jl. P. Diponegoro yang selama ini hanya satu arah bisa diubah menjadi dua arah,"imbuh Dadik Sumardji.