Perda Retribusi E-KTP Reguler Tunggu Perbup

Dengan demikian, dalam perecanaan anggaran pemberian pelayanan kepadapublik yang menyangkut subsidi itu harus benar-benar mendapat perhatian. Sebab masalah pemohon E-KTP reguler itu sepenuhnya menjadi tanggung jawab setiap daerah.

Mengingat hal itu, dia meminta agar pemberlakuan efektif perda Retribusi E_KTP itu lebih tepat bila dimulai pada 1 Juli 2012 menyusul terbitnya Perbup yang mengatur pelaksanaanya. Rentang aktu pemberlakuan tarif retribusi itu tepat karena per 1 April perpanjangan pelayanan E-KTP reguler yang dibiayai APBN sudah berakhir.

Namun untuk membrikan pelayanan kepada publik secara maksumal, dia senaja menjadwalkan pemberlakuan  retribusi terhadap pemohon E-KTp reguler pada 1 juli..
"Namun demikian, selama Mei dan Juni, pemohon yang tidak terakses oleh alokasi APBN sepenuhnya menjadi tanggungan Pemkab Pati, "ujarnya.

Pesimistis

Kendati pihak yang berkompeten di tingkat Provinsi jawa Tengah akan berupaya mengajukan tambahan alokasi APBN untuk pemohon E-KTP reguler, Ali Arifin pesimistis tidak akan bisa terpenuhi. Alasannya, program E-KTp untuk percontohan di Jawa Tengah yang melibatkan delapan kabupaten/kota itu menggunakan alokasi APBN 2011.

Menurutnya, jelas tidak mungkin ada alokasi anggaran program yang sama untuk pemohon E-KTP untuk percontohan di jawa Tengah yang melibatkan delapan kabupaten /kota itu menggunakan alokasi APBN 2011.

Menurutnya, jelas tidak mungkin ada alokasi anggaran programyang sama untuk pemohon E-KTp sudah diberlakukan di seluruh Indonesia sehingga kabupaten/kota yang menjadi percontohan tentu tidak bisa lagi trakses oleh ApBN..

Namun karena hal itu merupakan upaya untuk membantu meringankan daerah, jika memang kelak bisa dipenuhi, tentu lebih baik. karena itu, sebagai antisipasi, dia sengaja membuka peluang waktu dua bulan untuk bisa tetap melayani pemohon E-KTP di luar program nasional yang pembiayanaanya ditanggung daerah.

Namun bagi pemohon E-KTP reguler, mulai juli retribusi menjadi tanggungan pemohon."Karena biaya produksi mencapai Rp. 35.000,-/lembar. Berdasarkan perda hanya Rp. 20.000,- per lembar, maka kekurangannya Rp. 15.000,-perlembar harus disubsidi  oleh Pemkab.,"jelasnya.

gambar :sergapntt.com

Komentar (0)
Tuliskan Komentar Anda