BUPATI PATI SAMPAIKAN 3 RAPERDA
Bupati Haryanto menambahkan, PBB Pedesaan dan Perkotaan yang sebelumnya sebagai pajak pemerintah pusat, setelah terbitnya UU No 28 tahun 2009, maka pengelolaannya dilimpahkan dan menjadi pajak kabupaten. Sehingga dalam pemungutannya, membutuhkan Peraturan Daerah. Bersamaan itu pula, Bupati Haryanto menyampaikan Kebijakan Umum Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Pati 2012-2017. Setelah Bupati menyampaikan ketiga raperda itu, selanjutnya dewan melalui panitia khusus yang membidangi akan membahasnya, setelah fraksi-fraksi menyampaikan pandangannya dan Bupati Pati memberikan jawabannya atas pandangan fraksi. Rencananya penetapan persetujuan ketiga raperda dan kebijakan umum RPJMD tersebut, dijadualkan pada Kamis pagi, 1 November 2012 mendatang, dalam rapat paripurna DPRD Pati.(*)