Puluhan Izin Galian C Harus Ditinjau Ulang
Rencana kerja itu, meliputi potensi areal galian C, baik pasir, batu, posfat, dan tanah uruk yang akan ditambang. Dengan kata lain, berapa kandungan deposit areal penambangan itu, harus jelas mampu diekxploitasi berapa tahun, sehingga izin tidak asal diberikan selama lima tahun.
Namun harus sesuai kandungan deposit di arel penambangan yang di mohonkan izinnya. "Dengan kata lain, rencana kerja itu, yakni hal-hal yang berkait tinjauan secara teknis. Jadi kami bukan memberikan rekomendasi, tapi melakukan kajian dari aspek teknis, "ujarnya.
Gunung Kendeng
Jika dari aspek tinjauan teknis tidak memenuhi syarat, Dwi Suhartono menegaskan, tetap tidak akan meloloskan, sehingga tidak ada rekomendasi pihak yang berkompeten untuk mengeluarkan izin tersebut. Selain rencana kerja, pemohon juga harus membuat pernyataan kesanggupan melakukan reklamasi, dan mempunyai reencana operasional tata cara penambangan.
Selebihnya, penanganan lokasi pascapenambangan yang berkait dengan reklamasi. Jadi setelah kandungan deposit yang di tambang habis, tidak kemudian ditinggalkan begitu saja. Seperti praktik penambangan galian C jenis posfat dan batu padas yang selama ini berlangsung di Pegunungan Kendeng.
Hal itu akan terus berlanjut, karena di kawasan itu puluhan penambang mulai dari wilayah Kecamatan Sukolilo, Kayen, dan Tambakromo rata-rata tidak berizin. Namun pihak-pihak yang menyatakan sebagai penyelamat Gunung Kendeng belum ada langkah-langkah riil untuk pencegahan dan penyelamatannya. "Jika tidak ada upaya penanganan secara preventif terhadap para penambang tak berizin, maka kerusakan alam dan lingkungan penambangan galian C di Pati akan semakin parah, "imbuh Dwi Suhartono.
Namun harus sesuai kandungan deposit di arel penambangan yang di mohonkan izinnya. "Dengan kata lain, rencana kerja itu, yakni hal-hal yang berkait tinjauan secara teknis. Jadi kami bukan memberikan rekomendasi, tapi melakukan kajian dari aspek teknis, "ujarnya.
Gunung Kendeng
Jika dari aspek tinjauan teknis tidak memenuhi syarat, Dwi Suhartono menegaskan, tetap tidak akan meloloskan, sehingga tidak ada rekomendasi pihak yang berkompeten untuk mengeluarkan izin tersebut. Selain rencana kerja, pemohon juga harus membuat pernyataan kesanggupan melakukan reklamasi, dan mempunyai reencana operasional tata cara penambangan.
Selebihnya, penanganan lokasi pascapenambangan yang berkait dengan reklamasi. Jadi setelah kandungan deposit yang di tambang habis, tidak kemudian ditinggalkan begitu saja. Seperti praktik penambangan galian C jenis posfat dan batu padas yang selama ini berlangsung di Pegunungan Kendeng.
Hal itu akan terus berlanjut, karena di kawasan itu puluhan penambang mulai dari wilayah Kecamatan Sukolilo, Kayen, dan Tambakromo rata-rata tidak berizin. Namun pihak-pihak yang menyatakan sebagai penyelamat Gunung Kendeng belum ada langkah-langkah riil untuk pencegahan dan penyelamatannya. "Jika tidak ada upaya penanganan secara preventif terhadap para penambang tak berizin, maka kerusakan alam dan lingkungan penambangan galian C di Pati akan semakin parah, "imbuh Dwi Suhartono.
Komentar (0)
Tuliskan Komentar Anda