Tasiman Minta Tak Ditahan

Dia juga berharap penyidik melebarkan kasus tersebut kepada pihak-pihak yang selama ini belum tersentuh, di antaranya mantan Sekda Pati, Slamet Prawiro. Menurut dia, jika bupati, wakil bupati, ketua DPRD, dan wakil ketua DPRD dijadikan tersangka, sangat aneh jika Sekda dilepaskan. Padahal, dalam penyusunan RAPBD 2003, Sekda Slamet Prawiro mempunyai peranan besar. “Seharusnya, Sekda juga ikut bertanggung jawab,” tegasnya. Slamet Prawiro sendiri menyatakan sebaliknya ketika bersaksi dalam persidangan dengan terdakwa mantan Ketua DPRD Pati Wiwik Budi Santoso, 28 Fenruari lalu. Saat itu, Slamet Prawiro dengan tegas menyatakan penyimpangan khususnya pada pos dana bantuan pihak ketiga terjadi atas perintah Tasiman. Slamet sebagai ketua tim anggaran eksekutif ditelepon Tasiman agar menganggarkan dana bantuan parpol. “Saya bilang kami tidak punya anggaran itu, tapi Pak Tasiman tetap meminta untuk dirapatkan,” katanya. Menurut Slamet, penganggaran dana bantuan kepada pihak ketiga dilakukan dalam sebuah rapat yang digelar di secara terbatas di Hotel Griptha Kudus, 23 Januari 2003. Rapat dihadiri Tasiman, Wabup Kotot Kusmanto, Sekda Slamet Prawiro, Kabag Anggaran Oyo Karyo, dan sejumlah perwakilan parpol. Dalam rapat disetujui penganggaran bantuan keuangan dan biaya kampanye parpol. Penyidik Polda, kini sedang ngebut merampungkan berkas perkara tersangka kasus dugaan korupsi APBD Pati 2003 tersebut. Dengan demikian diharapkan, Tasiman tak lama lagi akan menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang “Ya, ini berkas sudah lengkap, sebentar lagi kami kirimkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Jateng, Kombes Didid Widjanardi. Setelah dikirim ke kejaksaan, berkas perkara mantan orang nomer satu di Pati itu akan diteliti oleh jaksa yang ditunjuk. Jika berkas dinyatakan lengkap, kemudian dilanjutkan dengan pelimpahan tahap dua, yakni tersangka dan barang bukti. Pada tahap ini, Tasiman bisa jadi akan dipindah ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kedungpane, Semarang sembari menunggu jadwal persidangan.

Komentar (0)
Tuliskan Komentar Anda