Pembuang Sampah ke Sungai Dapat Dipidana

Praktik pembuangan sampah di sungai dan fasilitas umum lain, seperti jalan dan perairan umum yang masih banyak ditemukan belakangan ini menjadi perhatian serius Badan Lingkungan Hidup (BLH) Pati.

Selain menempuh langkah sosialisasi dan pembinaan kepada masyarakat untuk mengelola sampah dengan benar, pihaknya juga tidak segan menegakkan aturan bagi pelaku pembuangan sampah secara sembarangan.

‘’Dalam Perda Pati Nomor 7 tahun 2010 tentang Pengelolaan Sampah sangat jelas disebutkan sanksi bagi orang yang membuang sampah tidak pada tempatnya.

Bahkan, untuk pelaku pembuangan sampah di perairan umum dan badan jalan diancam sanksi enam bulan kurungan atau denda Rp 50 juta,’’ ujar Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup, Tulus, kemarin. Menurutnya, pembuangan sampah ke sungai diakui masih terus berlangsung.

Padahal pihaknya telah memasang papan imbauan dan larangan di sejumlah sungai. Bahkan, Sungai Juwana paling banyak dipasang papan tersebut. Alur sungai mulai dari perbatasan Kudus hingga Juwana telah terpasang imbauan dan larangan pembuangan sampah ke perairan.

Ramah Lingkungan

‘’Memang masih banyak masyarakat yang belum sadar terhadap kebersihan dan kelestarian lingkungan dengan membuang sampah di sembarang tempat. Kami juga sering menegur masyarakat yang kedapatan membuang sampah di sungai atau jalan umum, tetapi tetap saja belum mampu mengurangi perilaku buruk itu,’’jelasnya.

Dalam waktu dekat, pihaknya juga akan kembali memperjelas papan imbauan dan larangan pembuangan sampah di perairan sungai dan jalan umum. Tulisannya akan diperjelas dan diperbesar agar lebih mudah terbaca oleh masyarakat.

Sejalan dengan itu, pihaknya juga komitmen mengurangi sampah dari sumbernya. Itu ditempuh dengan memberikan penyuluhan kepada masyarakat untuk mengelola sampah secara efektif dan ramah lingkungan.

Penerapan konsep reduce, reuse, recycle (3R) dipandang sangat mungkin diterapkan mulai tingkat keluarga. ‘’Pengelolaan sampah seperti itu bukan hanya menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat, tetapi juga dapat memberikan nilai tambah bagi masyarakat melalui daur ulang.

sumber berita: suaramerdeka.com

sumber ilustrasi gambar: www.anneahira.com

Komentar (0)
Tuliskan Komentar Anda