Perlu Dilakukan Door to Door

Menurutnya, memberikan pemahaman yang baik terhadap masyarakat dalam proses kelanjutan sosialisasi Amdal sangat perlu dilakukan. Karena, kegiatan pembangunan pabrik semen yang terpadu dengan rencana kegiatan penambangan diperkirakan dapat menimbulkan dampak besar dan dampak penting dalam lingkungan hidup. "Hal tersebut mengacu pada pasal 22 (1) UU No.32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup," tandasnya. Dimana ujarnya disebutkan bahwa setiap usaha atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki Amdal dan juga mengacu pada pasal 2 PP No.27 tahun 1999 tentang Amdal. "Maka Amdal merupakan bagian dari studi kelayakan yang hasilnya digunakan sebagai bahan perencanaan," ungkapnya. Dijelaskan olehnya, jika kriteria jenis kegiatan yang wajib dilengkapi dengan Amdal yang menjadi rujukan adalah Peraturan Meneg LH No.11 tahun 2006 tentang jenis rancana usaha atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan Amdal. Dimana, dalam huuf G bidang Perindustrian butir 1 untuk industri semen, yang dibuat produksi klinker semua besaran wajib memiliki amdal. Secara berkelanjutan, imbuhnya hal tersebut untuk mencegah, menanggulangi dan mengendalikan dampak lingkungan yang disebabkan oleh kegiatan pada tahap prakonstruksi, konstruksi dan operasi. Sedangkan Purnasih Utari, ketua tim penyusun Amdal dari PT MAP menegaskan, penyusunan yang dilakukan pihaknya tidak didasari pemihakan dari yang setuju ataupun dari yang tidak setuju terhadap pembuatan Amdal yang dilakukannya. "Proses pembuatan Amdal akan dilakukan selama 6 bulan mulai hari ini. Jika ditemukan info-info yang tidak benar di lapangan mohon segera diinformasikan kepada kami. Kami akan membuat amdal sesuai dengan peraturan yang berlaku, baik aspirasi dari pihak yang pro dan kontra akan kami masukkan'" tegasnya.

Komentar (0)
Tuliskan Komentar Anda