Tetap Tertutup untuk Kendaraan Berat

Saat ini, semua lubang mulai ditutup dengan material batu pecah dan juga sudah dipadatkan. Karena itu, tahap berikutnya tinggal pengaspalan sehingga dalam waktu dekat upaya perbaikan ruas jalan Tayu- Gunungwungkal bisa secepatnya tuntas. Karena tak boleh dilewati kendaraan bermuatan berat,truk tronton dari selatan (Pati) atau Juwana yang hendak ke Jepara harus lewat jalur dalam ibu kota kecamatan itu. "Risikonya ancaman kerusakan ganti akan terjadi pada ruas jalan Tayu-Juwana," ujarnya. Jalan Kalinyamat Di samping itu, sambung Warsono, hal yang sama juga akan terjadi di ruas Jalan Kalinyamat . Sebab, dari pagi hingga sore hari sebelum pukul 18.00 untuk kendaraan dari barat (Jepara) tidak boleh lewat jalan Diponegoro. Dengan demikian dari pertigaan menuju ke Dukuhseti harus belok kiri masuk ke Jalan Kalinyamat. Sebelum ada larangan kendaraan bermuatan berat dari Jepara jika hendak ke timur ataupun selatan lewat ruas lingkar Tayu. Karena di perempatan ruas lingkar itu dilarang lewat, semua kendaraan dari Jepara harus lewat jalan dalam ibu kota kecamatan terutama Jalan Kalinyamat. Hal tersebut sudah konsekuensi logis, jika kerusakan ruas jalan beralih ke tempat yang dilewati kendaraan berat. Dengan demikian pihaknya sejak awal tentu harus mengantisipasi ndengan menghimbau agar kendaraan yang melintas tidak membawa muatan dengan berat melebihi batas ketentuan tonase maksimal. Adapun yang mempunyai wewenang memberlakukan larangan itu adalah pihak yang berkompeten, Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika setempat. Sementara itu yang harus menindak tentu pihak yang bersangkutan bersama jajaran Satlantas. Mengingat hal tersebut, kedua jajaran instansi itulah yang bisa mengamankan kondisi jalan jalan raya agar tidak cepat rusak. "Untuk menghindari penindakan di jalan raya oleh jajaran aparat yang berkompeten, para pengemudi truk bermuatan berat juga harus kooperatif dengan ketentuan kelas jalan," pesan Warsono. sumber ilustrasi gambar: dishubdiy.net

Komentar (0)
Tuliskan Komentar Anda