Disodori SK Pemberhentian, Kades Marah-marah

Sambil berdiri berhadapan dengan Kabag Pemerintahan, Budiono mengatakan, dalam pertemuan para kades dengan Pj Bupati Pati di Kecamatan Margoyoso, dijanjikan akan dipertemukan terlebih dulu antara dua lembaga di desanya yang berseteru. Karena itu, dengan dukungan sekelompok warga yang mengikutinya, Budiono menolak utuk menerima SK Pemberhentian tersebut. Dia menegaskan, semua latar belakang pemberhentian dirinya itu rekayasa. Semua berawal dari ketidak puasan warga dalam pemilihan kepala desa yang dimenanginya. Menurutnya, sampai sekarang calon yang kalah itu masih iri dan dendam sehingga menghambat program pembangunan didesa yang sudah berjalan. Pembubaran BPD Karena itu, dia balik menuntut pembubaran BPD dan pemberhentian para perangkat desa yang tidak mengayomi dan melayani masyarakat. Adapun soal penyimpangan dana yang dituduhkan oleh BPD dan perangkat desa, seperti masalah penyertifikatan tanah secara massal dan alokasi dana desa (ADD), semuanya penuh rekayasa dan kebohongan. "Soal Lpj, kami sudah menyampaikan kekecamatan dan kabupaten, ujarnya. Disisi lain, saat kades marah-marah dihadapan pejabat kabupaten itu, baik Asisten I Sekda Suharsono, Kabag Hukum Indrianto, Kabag Humas Sutaji, dan Kepala Kantor Satpol PP Pudji Priyono, kelompok BPD dan perangkat desa bersama sejumalh pengikutnya juga hadir diruang yang sama. Namun mereka menempati deretan kursi belakang. Kabag Pemerintahan Puji Istianto mengatakan, apa pun yang dikatakan kades tersebut tidak masalah. Sebab dia masih emosional sehingga kalau bicaranya begitu-begitu itu biasa, tapi kalu sudah menuduh silakan buktikan. Menurutnya, SK Pemberhentian itu sudah melalui proses sesuai dengan ketentuan dan prosedur tetap berlaku. Yakni, melalui pemeriksaan Inspektorat sehingga kalau SK pemberhentian itu tidak terima, itu bukan berarti pemberhentian Kades batal. Maksudnya, pemberhentian kades tetap berlaku sehingga secara resmi kades itu sudah diberhentikan dari jabatannya. "Jika dibelakang hari berdampak pada masalah hukum, seperti gugatan ke PTUN, itu hal biasa dan kami siap menghadapi." Sementara itu, BPD dan perangkat desa beserta sejumlah rombongannya beberapa saat kemudian juga meninggalkan ruangan Satpol PP. Kami akan ke polres untuk mengecek laporan penyimpangan kades yang saat ini sudah memasuki tahap P21," ujar salah seorang diantara mereka.

Komentar (0)
Tuliskan Komentar Anda