UNJUK RASA RIBUAN NELAYAN RICUH
Dalam kesempatan itu, nelayan menuntut dana kesejahteraan tetap diberikan setelah pengelolaan tempat pengelolaan ikan (TPI) diserahkan dari Pemprov Jateng ke Pemkab Pati. Mereka mengaku aksi tersebut dipicu oleh pemberlakuan Perda Nomor 19 Tahun 2009 Tentang Tempat Pelelangan Ikan (TPI) dan Perda Nomor 22 Tahun 2009 tentang Retribusi Tempat Pelelangan Ikan.
Dalam perda terakhir, kata seorang perwakilan nelayan H. Wahono, SH. dinilai tidak berpihak pada nelayan. Sebab retribusi sebesar 2,85 % yang dipungut dari nelayan (1,71 %) dan bakul selaku pemenang lelang (1,14%) ditarik semua ke kas daerah."Kami ingin retiribusi 2,85% dipecah menjadi tiga bagian,1% masuk kas daerah,0,85% untuk pengelolaan TPI, dan 1% lagi untuk dana kesejahteraan nelayan,"ujar Ketua KUD Sarono Mino sebagai wadah nelayan selama ini (0,20%).
Perwakilan nelayan lainnnya, S.Karjono mengemukakan pihaknya tidak menolak pemberlakuan kedua perda itu mulai 1 Januari 2010. Hanya saja, harus ada ketegasan pada aturan dibawahnya untuk membagi secara adil retribusi 2,85%.
"Memang dalam pembahasan draf perda dulu nelayan tidak dilibatkan, tapi itu tidak masalah asalkan ada aturan seperti peraturan bupati yang mempertegas pemecahan retribusi yang sebagaian dikembalikan ke nelayan," tandasnya.
Audiensi yang dipimpin Wakil Ketua DPRD H. Adjie Sudarmadji,SH.MM.yang didampingi Ketua Komisi II, H.Mudasir, SH. serta menghadirkan Asisten Ekonomi, Pembangunan, dan Kesra Drs. Desmon Hastiono MM berlangsung panas. Puluhan perwakilan nelayan di ruang tersebut memaksa tuntutannya dipenuhi saat ini juga. Jika ditolak atau tidak ada tanggapan pasti mereka mengancam menduduki kantor DPRD.
" Kami ingin ada keputusan saat ini juga, kalau perlu pemegang kebijakan (Bupati) dihadirkan sekarang karena ini menyangkut kesejahteraan nelayan," ujar Wahono yang mengaku selama ini menangani dana kesejahteraan yang berjumlah 5.474 orang.
Plt. Sekda Haryanto, SH. yang terpaksa hadir karena desakan nelayan menyatakan, siap memenuhi tuntutan pengunjuk rasa. Pihaknya akan memberikan jatah 1% untuk dana kesejahteraan nelayan." Perwakilan nelayan nanti akan kami undang dalam rapat pembahasannya. Namun pembagian dana tersebut tentunya disesuaikan dengan mekanisme penggunaan APBD. Prinsipnya semua retribusi yang dipungut ke kas daerah,' tandasnya.
Dia menjelaskan, ketentuan tersebut akan dituangkan dalam perbup dengan pos dana sosial. Dengan demikian penganggarannya dimungkinkan digabung dengan dana sosial untuk musibah seperti kebakaran atau angin puting beliung.
Dalam perda terakhir, kata seorang perwakilan nelayan H. Wahono, SH. dinilai tidak berpihak pada nelayan. Sebab retribusi sebesar 2,85 % yang dipungut dari nelayan (1,71 %) dan bakul selaku pemenang lelang (1,14%) ditarik semua ke kas daerah."Kami ingin retiribusi 2,85% dipecah menjadi tiga bagian,1% masuk kas daerah,0,85% untuk pengelolaan TPI, dan 1% lagi untuk dana kesejahteraan nelayan,"ujar Ketua KUD Sarono Mino sebagai wadah nelayan selama ini (0,20%).
Perwakilan nelayan lainnnya, S.Karjono mengemukakan pihaknya tidak menolak pemberlakuan kedua perda itu mulai 1 Januari 2010. Hanya saja, harus ada ketegasan pada aturan dibawahnya untuk membagi secara adil retribusi 2,85%.
"Memang dalam pembahasan draf perda dulu nelayan tidak dilibatkan, tapi itu tidak masalah asalkan ada aturan seperti peraturan bupati yang mempertegas pemecahan retribusi yang sebagaian dikembalikan ke nelayan," tandasnya.
Audiensi yang dipimpin Wakil Ketua DPRD H. Adjie Sudarmadji,SH.MM.yang didampingi Ketua Komisi II, H.Mudasir, SH. serta menghadirkan Asisten Ekonomi, Pembangunan, dan Kesra Drs. Desmon Hastiono MM berlangsung panas. Puluhan perwakilan nelayan di ruang tersebut memaksa tuntutannya dipenuhi saat ini juga. Jika ditolak atau tidak ada tanggapan pasti mereka mengancam menduduki kantor DPRD.
" Kami ingin ada keputusan saat ini juga, kalau perlu pemegang kebijakan (Bupati) dihadirkan sekarang karena ini menyangkut kesejahteraan nelayan," ujar Wahono yang mengaku selama ini menangani dana kesejahteraan yang berjumlah 5.474 orang.
Plt. Sekda Haryanto, SH. yang terpaksa hadir karena desakan nelayan menyatakan, siap memenuhi tuntutan pengunjuk rasa. Pihaknya akan memberikan jatah 1% untuk dana kesejahteraan nelayan." Perwakilan nelayan nanti akan kami undang dalam rapat pembahasannya. Namun pembagian dana tersebut tentunya disesuaikan dengan mekanisme penggunaan APBD. Prinsipnya semua retribusi yang dipungut ke kas daerah,' tandasnya.
Dia menjelaskan, ketentuan tersebut akan dituangkan dalam perbup dengan pos dana sosial. Dengan demikian penganggarannya dimungkinkan digabung dengan dana sosial untuk musibah seperti kebakaran atau angin puting beliung.
Komentar (0)
Tuliskan Komentar Anda