Pilkades Pati Masuk Muri
PATI – Bupati Haryanto dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati, Sabtu (28/3) menerima penghargaan dari Museum Rekor Indonesia (Muri), karena menciptakan rekor baru.
Penyelenggaraan pemilihan kepala desa (pilkades) dengan jumlah calon perempuan dan desa terbanyak sebagai pelaksanaan UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Dengan demikian, pemberian penghargaan untuk kali yang kelima tersebut bukanlah sebagai pemecahan rekor baru, tapi penciptaan rekor baru. Sedangkan penghargaan yang sebelumnya diterima bupati maupun pemkab setempat, selain kirab merah putih dengan peserta berkendaraan terbanyak juga ada pembuatan jalan rabat beton tercepat.
Selebihnya, kata Manajer Senior Rekor Muri, Paulus Pangka, rekor untuk ”Senam Waton Obah” dengan hadiah kambing terbanyak, dan rekor cuci tangan anak-anak selama kepemimpinan Bupati Haryanto.
Sedangkan pilkades dengan jumlah desa peserta terbanyak, dan kali pertama di Indonesia sebelumnya pernah berlangsung di Kabupaten Malang, Jawa Timur, yaitu 228 desa.
Akan tetapi, waktunya sudah cukup lama, sehingga Pati dengan 219 desa juga jumlah yang terhitung banyak pula, dan kali pertama di Indonesia sejak ditetapkannya UU Desa.
Sedang rekor baru, pilkades dengan jumlah calon perempuan 83 dari 528 calon, dan 32 di antaranya adalah mendampingi atau didampingi suaminya.
Khusus yang disebut terakhir, hal itu baik untuk orang-orang tertentu, tapi tidak baik bagi perkembangan demokrasi.
”Sebab, suaminya sudah mencalonkan diri, istrinya pun mengikuti hal sama tapi hal tersebut diperbolehkan UU yang mengaturnya, maka ke depan UU tersebut harus diganti,” ujarnya.
Sesuai Slogan
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Haryanto bersama Forkopimda, jajaran SKPD, dan Komisi A DPRD setempat mengatakan, terciptanya rekor baru dan penghargaan dari Muri itu, bukan semata-mata karena keberhasilannya. Akan tetapi, hal itu sesuai slogan yang kita miliki ”Guyub Rukun Nata Praja Mbangun Desa”.
Mengingat hal tersebut merupakan pilkades kali pertama setelah diberlakukannya UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka Pati menjadi tolok ukur dan acuan, serta menjadi percontohan di seluruh Indonesia.
Hal itu bukan, karena pilkades dengan jumlah calon perempuan terbanyak, tapi karena kesiapannya dalam mengatur regulasi untuk pelaksanaannya.
Selain berdasar UU dan Peraturan Pemerintah (PP) No 43 Tahun 2014, pihaknya juga sudah mempunyai peraturan daerah (perda) dan juga peraturan bupati (perbup).
Karena penyelenggaran pilkades serentak, maka semua panitia dan para calon harus tetap pada komitmen awal, yaitu menjaga situasi daerah yang kondusif pascapilkades.
Jika pascapilkades ternyata terjadi hal-hal tak diinginkan, pihaknya bersama seluruh jajaran aparat pemerintahan tentu malu.
Sebab, sudah mendapat penghragaan sebagai pencipta rekor baru dalam pilkades dari Muri, tapi pelaksanaan pilkadesnya sendiri bermasalah.
sumber : http://berita.suaramerdeka.com