BPBD Bukan Lembaga Buangan
Forum bertema "Perda BPBD dan Masa Depan Penanggulangan Bencana di Pati". itu mengundang sejumlah SKPD terkait. Mereka merupakan unsur dari Dinas Pekerjaan umum (DPU), kantor Kesbangpolinmas, Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans), Kantor Ketahanan Pangan, dan lain-lain. termasuk pula Bagian kesra Setda Pati. Kendati mendapat dorongan untuk secepatnya mempersiapkan personel. Sarwa menekankan pemberlakukan Perda BPBD belum bisa segera. Masih ada tahapan evaluasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sebagai upaya sinkornsisasi dasar hukumnya. Sebelah mata Sebagai lebaga baru di struktur birokrasi provinsi dan kabupaten .kota, BPBD masih dipandang sebelah mata. BAhkan, sebagaian SKPD lain mulai meliriknya untuk tempat buangan bagi personel yang tidak meiliki potensi atau tidak loyal dngan sang pemimpin. menurutnya, BPBD membutuhkan personel yang memiloiki kompetnsi di bidang geografi. Itu karena kinerjanya berhubungan dengan peta risiko bencana. Personel tersbut juga perlu memahami karakteristik tanah dan struktur alam lain. Sementara itu, Penjabat Bupati Pati, Ignatious Indra Surya mengemukakan, penetapkan Perda BPBD telah ada tindak lanjutnya berupa penyiapan SOTK di di Bagian Organisasi Setda. Untuk pengisian personel, menurutnya tidak akan membutuhkan waktu lama. Lebih lanjut dia menkenankan, pembentukan BPDB berdasarkan perda dan bukan lagi dan bukan lagi perbup sepeti sebelumnya . Hal ini menjadi bagian penting bagi penanganan bencana di Pati. mengingat, Bumi Mina Tani merupakan salah satu daerah rawan bencana di Jateng karena setiap tahun selalu dilanda banjir akibat luapan Sungai Juwana. Dalam kesempatan itu. Penjabat Bupati yang akrab disapa Yaya ini menegaskan , penanganan bencana di daerahnya telah berlangsung baik. Itu terbukti dngan penobatan Pati sebagai juara pertama dalam hal akuntabilitas pelayanan bencana alam tingkat nasional, bebrapa waktu lalu. Sementara itu , Manajer YSI Area jateng Husaini mengapresiasi penghargaan yang diraih Pemkab. Senada dengan Sarwa, pihaknya juga berharap pembentukan BPBD Pati tidak asal-asalan dan hanya berorientasi nyonggek anggaran dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provins semata. Kinerja BPBD, imbuhnya, harus mengacu pada semangat Undang-Unda g Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana, karena itu, kerja-krja yang dilakukan tidak sporadis tetapi lebih sistematis, terprogram dan terukur.