Dispendukcapil Diminta Siapkan DP4

Maksudnya, jika memang kelak suara masyarakat terbanyak menghendaki dalam PSU pilkada disertakan pemilih baru, institusi itu juga diminta tidak menolaknya. Sebab jika aspirasi yang berkembang mengarah pada tuntutan disertakannnya pemilih baru, KPU tidak bisa menolaknya. Pertimbangannya, memilih dan dipilih adalah hak konstitusi masyarakat. Jadi lanjutnya, sudah selayaknya masalah tersebut diberi kesempatan agar pelaksanaan PSU dalam pilkada tidak rawan konflik dan gugatan oleh warga yang tidak terakses haknya untuk memilih. Masih Cukup Karena itu, Alwi meminta KPU tidak bisa bersikukuh dengan pendapatnya itu. akan lebih baik masalah tersebut dibahas bersama Desk Pilkada dan Komisi I DPRD Jika aspirasi yang berkembang pada tahap persiapan penyelenggaraan pilkada adalah penambahan jumlah pemilih yang saat ini sudah memenuhi syarat dari sisi usia, lanjut Alwi, waktu untuk menangani tahapan tersebut diperkirakan masih cukup. Jadi, kalau dilakukan pemutakhiran data, paling lama hanya satu bulan. Sebab, KPU juga mempunyai para pembantu. Misalnya ditingkat desa ada perangkat dan panitia pemungutan suara (PPS), itu harus lebih diberdayakan. Selain itu, institusi tersebut juga mempunyai alokasi anggaran yang harus benar-benar dianfaatkan secara maksimal. Bukan sebaliknya, alokasi anggaran cukup tersedia tapi kebiatannya tidak maksimal. "Sekali lagi, hal itu harus dilaksanakan KPU," tegasnya. Namun jika sebaliknya, KPU pun harus proporsional."Karena itu, sebelum mengakses apa pun yang menjadi aspirasi masyarakat soal PSU dalam pilkada, lakukan koordinasi dengan Bupati atau Desk Pilkada dan pihak-pihak lain," imbuh Alwi Alaydrus. Kepala Dispendukcapil Kabupaten Pati Ali Arifin menegaskan, masalah penyediaan DP4 sudah siap, tapi menunggu sampai ada perintah dari Bupati. "Menyangkut jumlahnya, sampai 1 Juni 2012, jumlah pemilih peotensial mencapai diatas satu juta orang," kata AliArifin.

Komentar (0)
Tuliskan Komentar Anda