Pembangunan Kios di Subterminal Juwana Dihentikan
"Kami minta dihentikan dulu sebelum dipenuhi IMB-nya," kata Desmon. Kendati demikian, dia menepis anggapan bahwa proyek tersebut liar. Sebab, sebelum diputuskan membangun kios di Subterminal Juwana. Disperindag dan Dishubkominfo telah meminta izin Bupati dilanjutkan rapat lintas SKPD. Lebih lanjut dia menjelaskan, pembangunan kios tersebut murni inisiatif pedagang. Pemkab melalui dinas terkait menangkap itu sebagai upaya yang baik untuk mengatur mereka agar tidak berdagang dipinggir jalan Pasar Porda Juwana karena menimbulkan kesemrawutan. Namun, pihaknya tidak menoleransi jika pembangunan tersebut tidak memenuhi perizinan yang berlaku. Karena itu, rekomendasi Komisi III didukung dan ditindaklanjuti. Kecolongan Dia bahkan mengaku kecolongan atas ketidak taatan SKPD terkait dalam memenuhi perizinan. Hal itu membuat evaluasi pihaknya dan ke depan akan dibenahi lebih baik. Disinggung mengenai status tanah di Subterminal Pati yang masih tercatat di Disperindag dan bukan di Dishubkominfo, Sesmon menganggap tidak ada masalah. Kedua instansi tersebut sama-sama dibawah Pemkab Pati sehingga bisa saling bekerja sama untuk mengelola aset daerah. Sejauh ini, Subterminal Juwana yang dibangun 2009 dikelola sebagai pengelola aset. Beberapa tahun lalu, Dishubkominfo sempat mengajukan pengalihan aset, namun oleh Pemkab disarankan tidak perlu mengubah status aset. Sejak dibangun, pemanfaatan Subterminal Juwana kurang maksimal. Kendaraan angkutan umum dan dokar jarang masuk kedalamnya dan lebih memilih ngetem dipinggir jalan yang berada di antara Pasar Juwana Baru dan Pasar Porda. Akibatnya, tujuan awal untuk mengurai kemacetan dijalur tersebut tidak terlaksana dengan baik.