2013, PBB Dipungut Daerah

Sejumlah persiapan yang harus dilakukan, menurutnya, antara lain sarana dan prasarana, struktur organisasi dan tata kerja, sumber daya manusia (SDM), Perda, dan standard operating system (SOP). Selain itu, hal yang tak kalah penting adalah kerja sama dengan pihak terkati seperti kantor pelayanan pajak, kantor Pertanahan , notaris/PPAT, dan pembukaan rekening penerimaan PBB sektor perdesaan dan perkotaan (PBB P2) pada bank yang sehat. Indra juga mengingatkan agar semua daerah di wilayahnya disiplin dalam memungut dan mengelola PBB. Kuncinya, kata dia, penerapan disiplin, loyalitas dan kejujuran terhadap aparatur. Selain itu, ADM harus handal untuk menangani manajemennya untuk menghindari kebocoran. Dalam hal ini, pengasan melekat dari pimpinan perlu lebih ditingkatkan. "kami berharap komitmen kesiapan itu tidak berubah. Karena masa transisi pengalihan PBB P2 menjadi pajak daerah ditetapkan paling lambart 1 Januari 2014,"tandasnya seusai rakorwil. Sebelumnya, PBB dipungut dan dikelola Pmerintah Pusat. Selanjutnya dikembalikan ke daerah untuk digunakan sebagai kegiatan pembangunan melalui dana alokasi umum (DAU) dan dana alokasi khusus (DAK). sumber gambar :http://pusat.jakarta.go.id

Komentar (0)
Tuliskan Komentar Anda