Pajak Sarang Walet, Masih Terpiutang Rp 248juta

Tapi sejak Undang-undang No 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah diberlakukan awal tahun 2010, Pemkab Pati kembali menerapkan penarikkan pajak sarang burung walet. Namun penerapan aturan itu, masih meninggalkan tunggakan yang sampai sekarang belum dapat tertagih.

“Kami tetap berupaya menagihnya, meski harus melalui pendekatan yang intensif kepada wajib pajaknya.”, katanya.

Karena masih tingginya tunggakan yang belum tertagih itu, DPPKAD menargetkan pendapatan dari pajak sarang burung walet senilai Rp.150juta.

sumber ilustrasi gambar: tokolck.com

Rendahnya pencapaian target itu, karena kesadaran wajib pajak untuk membayarkan kewajibannya masih rendah.

Komentar (0)
Tuliskan Komentar Anda