Pajak Sarang Walet, Masih Terpiutang Rp 248juta
Tapi sejak Undang-undang No 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan
retribusi daerah diberlakukan awal tahun 2010, Pemkab Pati kembali
menerapkan penarikkan pajak sarang burung walet. Namun penerapan aturan
itu, masih meninggalkan tunggakan yang sampai sekarang belum dapat
tertagih.
“Kami tetap berupaya menagihnya, meski harus melalui pendekatan yang intensif kepada wajib pajaknya.”, katanya.
Karena masih tingginya tunggakan yang belum tertagih itu, DPPKAD menargetkan pendapatan dari pajak sarang burung walet senilai Rp.150juta.
sumber ilustrasi gambar: tokolck.com
Rendahnya pencapaian target itu, karena kesadaran wajib pajak untuk membayarkan kewajibannya masih rendah.
“Kami tetap berupaya menagihnya, meski harus melalui pendekatan yang intensif kepada wajib pajaknya.”, katanya.
Karena masih tingginya tunggakan yang belum tertagih itu, DPPKAD menargetkan pendapatan dari pajak sarang burung walet senilai Rp.150juta.
sumber ilustrasi gambar: tokolck.com
Rendahnya pencapaian target itu, karena kesadaran wajib pajak untuk membayarkan kewajibannya masih rendah.
Komentar (0)
Tuliskan Komentar Anda