KPU Resmi Usulkan Penundaan Pemungutan Suara Ulang
Sesuai Pasal 149 PP No 6 tahun 2005 dan Pasal 11 Peraturan KPU No 09 tahun 2010, penundaan pilkada sangat dimungkinkan karena alasan keterlambatan pengesahan dan/atau pencairan APBD. Mengingat alokasi anggaran PSU terdapat dalam APBD-P Pati yang baru disetujui DPRD dan Penjabat (pj) bupati, Sabtu (5/11) maka jadwal PSU pada 19 November tidak bisa dilaksanakan. Aturan itu menyebutkan, pelaksanaan pemilu bisa ditunda jika terjadi bencana alam, kerusuhan, gangguan keamanan, dan/atau gangguan lain di seluruh atau sebagian wilayah pemilu. Gangguan lain yang dimaksud adalah terhambatnya anggaran. (H49-32)
Komentar (0)
Tuliskan Komentar Anda