Bupati Tegaskan Panitia Jalankan Rekomendasi Tindak Lanjut Pilkades Gesengan
Panitia Pilkades Gesengan, mau tidak mau harus menjalankan rekomendasi tindak lanjut Pilkades Gesengan Kecamatan Cluwak yang diterbitkan Pengawas Pilkades Tingkat Kabupaten Pati. Yakni melanjutkan tahapan Pilkades, dengan menetapkan ulang calon Kades yang akan berebut suara warga Desa Gesengan.
Tim pengawas Pilkades tingkat Kabupaten Pati, memerintahkan Panitia Pilkades Gesengan, untuk mencabut dan menetapkan ulang calon Kades, dan melanjutkan tahapan-tahapan Pilkades berikutnya. Ini menyusul dengan terbitnya rekomendasi Tim Pengawas Pilkades Kabupaten Pati, tentang tindak lanjut Pilkades Gesengan, pada Selasa (11/3) yang dikirimkan kepada Panitia Pilkades setempat, melalui Panwas Kecamatan Cluwak. Dimintai tanggapannya oleh radio PAS Pati, Jumat siang kemarin (13/3), terkait pelaksanaan Pilkades Gesengan pasca terbitnya rekomendasi Timwas Kabupaten, Bupati Pati, Haryanto menegaskan, Panitia Pilkades harus menjalankan perintah rekomendasi itu.
“Kalau gesengan kan sudah dirapatkan Panwas Kecamatan dan Panwas Kabupaten sudah melayangkan rekomendasi kepada Panitia Pilkades setempat, ya…seperti itu isinya. Kalau rekomendasi Panwas Kabupaten Pati, yang memerintahkan agar ketiga calon diloloskan, bukan tidak ada alasan. Karena persyaratannya memenuhi., kalau memang seperti itu, Panitia harus segera melaksanakan Pilkades. Tapi kalau tidak, nanti masih menjadi hal-hal yang tidak baik,” katanya.
Bupati Haryanto berharap, Pilkades yang berlangsung di 220 desa itu, merupakan bukan upaya untuk jegal menjegal antar calon, tapi berkompetisi meraih simpati masyarakat desa. Memang untuk desa yang bakal calon Kadesnya kurang dari lima dan memenuhi syarat, agar diloloskan. Tapi, bila lebih dari lima bakal calon, harus melalui tahapan seleksi untuk menentukan lima calon Kades. Menyinggung soal dugaan ijazah bakal calon yang diduga palsu, Panitia Pilkades harus memiliki bukti-bukti yang kuat lebih dulu. Karena yang menentukan ijazah asli atau palsu, bukan orang per orang, atau Panitia Pilkades, tapi dari instansi yang menerbitkan.
“Seandainya dugaan itu dilaporkan, nantikan akan berbeda penangannya. Misal calon Kades dilaporkan itu ada tindak pidana dengan administrasi berbeda. Yang administrasi berjalan, yang pidana biar penegak hukum yang bekerja. Ini memang harus dibedakan, kalau memang nanti ternyata diketahui itu melanggar dan ijazahnya asli tapi palsu nanti kan ada tindakan. Terpilih pun akan diberhentikan. Jadi jangan membuat keputusan sendiri-sendiri,” tutur Bupati Haryanto.
Bupati Pati, Haryanto berharap, Panitia Pilkades bersikap netral terhadap para calon dan tidak bisa sewenang-wenang, karena kinerjanya diawasi dan dipantau secara berjenjang mulai dari Tim Pengawas Kecamatan, dan Tim Pengawas Kabupaten yang berada dibawah kendali Bupati.
Bupati Pati, Haryanto juga tidak menghalangi kemungkinan personil yang mundur dari Kepanitiaan Pilkades. Dan mereka akan digantikan anggota antar waktu yang ditunjuk.
sumber berita: pasfmpati.com
sumber ilustrasi gambar: jatengbusernews.blogspot.com