Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah

A. VISI dan MISI

VISI :
“Terwujudnya Pengelolaan Keuangan Daerah Yang Transparan, Akuntabel, Efektif dan Efisien, Serta Ekonomis Dengan Didukung Sumber Daya manusia Yang Profesional Di Bidang Keuangan Guna Tercapainya Pemerintahan Yang baik (Good Governance).”

MISI :
  1. Memberikan pelayanan secara sepat, tepat dan baik dalam menyelenggarakan Pemerintahan;
  2. Meningkatkan pendapatan daerah melalui intensifikasidan ekstensifikasi;
  3. Mengembangkan informasi keuangan daerah yang transparan dan akuntabel sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan yang baik;
  4. Menyelenggarakan pengelolaan anggaran yang selektif dan ekonomis;
  5. Meningkatkan profesionalisme kinerja pengelolaan aset daerah.

B. STRUKTUR ORGANISASI




C. TUGAS POKOK DAN FUNGSI

 

Tugas dan Fungsi Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Pati Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah, Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Pati mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan Pemerintahan Daerah berdasar asas otonomi dan tugas pembantuan di bidang Pendapatan, Pengelolaan keuangan dan aset daerah.
Untuk menyelenggarakan tugas pokok, Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Pati mempunyai fungsi:

 

 

  1. Penyusunan dan pelaksanaan kebijakan pengelolaan APBD;
  2. Penyusunan rencana APBD dan rancangan perubahan APBD;
  3. Pelaksanaan pemungutan pendapatan daerah yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
  4. Pelaksanaan fungsi bendahara umum daerah;
  5. Penyusunan laporan keuangan yang merupakan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD;
  6. Pendataan dan Pengelolaan keuangan daerah;
  7. Pendataan dan pengelolaan aset daerah;
  8. Pengelolaan administrasi umum;
  9. Pengelolaan UPTD ; dan
  10. Pembinaan dan Bimbingan Kelompok Jabatan Fungsional.

D. Jenis Pelayanan


SKPD
JENIS LAYANAN
PERSYARATAN
BIAYA
WAKTU
PENYELESAIAN
KETERANGAN
DINAS PENDAPATAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH (DPPKAD)
Pajak Daerah :
a. Pajak Hotel
b. Pajak Restoran
c. Pajak Hiburan
d. PajakReklame
e. Pajak Galian C
f.Pajak Parkir
* pendaftaran dan pendataan dengan mengisi SPTPD (Surat Pemberian Pajak Daerah)
* Proses pembuatan kartu data
* Penerbitan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah)
* Pembayaran di bendahara Penerimaan DPPKAD
- 15 menit




10 menit

10 menit


5 menit
 
Retribusi Pelayanan Administrasi
* Pengambilan Leges oleh Bendahara Penerimaan SKPD ke Bendahara Khusus Benda Berharga DPPKAD
* Pembayaran di Bendahara Penerimaan DPPKAD



-
15 menit




5 menit
- SKPD yang mengurusi perijinan




- SKPD yang menyelenggarakan pengadaan barang/jasa (tender)
Tempat khusus parkir
* Perjanjian dengan Pengelola (Pihak III)
* Pembayaran di Bendahara Penerimaan DPPKAD


-
1 hari

5 menit
Masa berlaku perjanjian 1 (satu) tahun
Retribusi
* Pemohon mengajukan permohonan ijin sewa ditujukan kepada Bupati Pati cq. Sekda Kab. Pati dengan dilampiri (fotocopy KTP/Surat Keterangan dari Desa dan Surat pernyataan kegiatan usaha pemohon)
* Disposisi/persetujuan Sekda Kab. Pati
* Pemanggilan pemohon
* Pengecekan fisik /lapangan dan pengukuran
* Pengajuan persetujuan ijin sewa kepada Sekda Kab. Pati
* Penandatanganan surat persetujuan sewa
* Penerbitan Surat Tanda Setoran
*pembayaran Retribusi













-





5 hari

3 hari

1 hari


5 hari


15 menit

15 menit

5 menit

 

E. Alamat Kantor
Jl.
Telp (0295)
Fax (0295)
Email
Website

Komentar (0)
Tuliskan Komentar Anda