RIBUAN KEPING e-KTP SALAH CETAK, DI KEMBALIKAN
Kepala Disdukcapil Pati, Dadik Sumardji kepada PAS Pati mengungkapkan, kepingan e-KTP yang salah cetak itu dikembalikan untuk dilakukan perbaikan data sesuai fakta yang dimiliki wajib e-KTP. “Suatu misal, ada perubahan status. Seperti yang dulunya belum menikah, tapi sekarang sudah menikah, atau pindah alamat. Ini harus dilakukan pencetakan ulang di Kementerian Dalam Negeri. Karena Kabupaten/Kota se Indonesia belum bisa mencetak sendiri,” katanya. Kepala Disdukcapil, Dadik Sumardji mengaku, proses pembuatan e-KTP maupun revisinya di Kemendagri cukup lama, sehingga ada wacana kewenangan itu, akan diserahkan kepada Kabupaten/Kota. Dengan harapan dapat mempercepat proses pembuatannya. “Kelihatannya ada wacana dari Kementerian Dalam Negeri, dalam pencetakan e-KTP akan diserahkan Kabupaten/Kota se Indonesia, termasuk hibah peralatan, dan pelatihan bagi para operatornya,” ujarnya. Dari target hampir 925ribu wajib e-KTP yang sudah melakukan perekaman data sekitar 81,34% atau hampir 752ribu orang. Berdasarkan data Januari 2013, e-KTP untuk warga Pati yang diterima dari Kemendagri sekitar 82,07% atau sekitar 617ribuan lebih. Dan 284.500 lebih keping e-KTP, sudah diserahkan kepada pemegangnya.