Pendirian Tower Dihentikan Satpol

      Disisi lain, SKB itu jiga ditindaklanjuti SK Bupati No 55/823/2/2010 tentang Pembentukan Tim Teknis Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan dan Penggunaan Menara Telekominukasi. Surat keputusan bupati itu adalah mengatur regulasi pedoman penataan pembangunan dan penggunaan bersama menara telekomunikasi.
      "Akan tetapi sampai saat ini belum ada peraturan bupati (perbub) yang mengatur pusat-pusat lokasi untuk pendirian menara telekomunikasi. Karena itu, pemerintah pusat menyerahkan kepala daerah untuk menentukan titik-titik lokasi pemasangan menara telekomunikasi. Namun ternyata masih ada sub-kontraktor yang diam-diam mendirikan tower," paparnya.
      Bahkan, kata Pudji, dari penelusuran pihaknya beberapa waktu terakhir ini, sub-kontraktor yang bersangkutan juga mendirikan fasilitas bangunan yang sama di Desa Beketel, Kecamatan Kayen. Tower telekomunikasi itu sudah berdiri tanpa dilengkapi izin.
      "Selain itu, satu tower lainnya juga didirikan di wilayah Kecamatan Winong. Karena itu, jika bupati belum menerbitkan perbub tentang titik-titik lokasi yang boleh didirikan bangunan, tidak ada upaya lain kecuali harus membongkar tower," tegasnya.
      Terpisah, Direktur PT Tamengkang Jakarta Margo Dawis ketika dihubungi lewat telepon selulernya, tidak mengelak soal pendirian tower. Hal itu dilakukan karena saat melaksanakan pekerjaan di lapangan, pihaknya menghadapi kesulitan soal perizinan di Pati. Sehingga untuk pembangunan tower yang di Winong, terpaksa dialihkan ke PT lain oleh pemilik order pekerjaan.
      Disisi lain, dia mengaku hal tersebut didasarkan setelah pihaknya menghubungi Dishubkominfo Kabupaten Pati, ternyata seseorang yang membidangi masalah tersebut memberikan rekomendasi untuk tindak lanjut pendirian tower. (ali/mer)

Komentar (0)
Tuliskan Komentar Anda