Bandar dan Agen Ditangkap (Peredaran Togel Kian Marak

Sesuai pengakuan tersangka, kata Kapolres AKBP Bernard Sibarani didampingi Waka Polres Kompol Taufan D, Rabu (22/6), omzet penjualan dari para agen per hari rata-rata Rp 700.000 sampai Rp 1,5 juta atau tiap bulan rata-rata Rp 30 juta. Hal itu sudah dilakukan yang bersangkutan tiga bulan lalu dengan mengakses nomor yang tembus (keluar) melalui informasi sebuah warnet. Barang bukti yang disita dari tersangka yang melanggar Pasal 303 KUHP tersebut, selain sebuah handphone juga uang tunai Rp 700.000, dua lembar kertas untuk merekap nomor yang dibeli melalui agen penjualannya. Dengan kata lain, nomor yang dijual melalui pesan pendek oleh agen setelah dikirimkan ke agen, kemudian ditulis dalam daftar lembaran kertas. Dengan demikian, jika nomor itu tembus tinggal menghubungi agennya untuk menyerahkan pembayaran kepada penebak. ”Sebaliknya, jika tidak ada nomor yang tembus berarti sebagai bandar, tersangka bisa menikmati setoran uang dari agen-agennya,”ujarnya. Lancarkan Operasi Kendati disebut-sebut peredaran togel di Pati marak, kata Bernard Sibarani, pihaknya selama ini juga terus gencar melakukan operasi terhadap salah satu penyakit masyarakat (pekat) tersebut. Hal itu sebagai bukti upaya serius pihaknya untuk memberantas segala bentuk perjudian. Namun, dia mengakui, untuk judi togel sebelumnya juga berhasil ditangkap tersangka lain. Yakni, Khamdan (48) juga warga Waturoyo, tapi tidak ada hubungannya dengan bandar Suwaji. Untuk barang bukti yang disita, lembar rekapan nomor yang dibeli penebak/pemasang juga sebuah handphone, sebuah sepeda motor jenis Suzuki Smash dan uang tunai Rp 1.235.000. Selebihnya ditangkap pula Anal Pranoto (39), warga Desa Rejoagung, Kecamatan Trangkil, Pati.(ad-42)

Komentar (0)
Tuliskan Komentar Anda