PNS Dilarang Terlibat Dukung Mendukung Dalam Pemilukada Pati
Terkait dengan hal tersebut, Pelaksana tugas (Plt) Sekda Pati Drs Desmon Hastiono MM mengingatkan PND untuk menjaga netralitasnya, siapapun yang bakal maju. Karena hal itu sudah menjadi aturan kepegawaian. “Sudah jelas kan, bahwa PNS itu harus netral. Kalau mau terjun ke dunia politik, baik mendukung atau menjadi juru kampanyenya sudah ada aturannya yang jelas.”, jelasnya. Drs Desmon Hastiono MM mengatakan, agar terjaga netralitasnya, dia telah memberikan penegasan kepada para bawahannya. “Kami sudah membuat penegasan, bahkan memberikan surat edaran bahwa yang namanya PNS harus netral. Tidak pilih sana pilih sini, apalagi sampai menggunakan fasilitas negara.”, ujarnya. Bagi PNS yang melanggar SE Men PAN RI No 7 tahun 2009, dan PP No 30 tahun 1980 tentang Disiplin PNS, sanksinya sudah jelas, mulai dari sanksi ringan sampai sanksi berat berupa penghentian secara tidak hormat atau dipecat dari PNS.